Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Cerita Angel Lelga Belajar Budaya Ambon Saat Bertemu Keluarga Husein Latuconsina

Baca juga: Vicky Prasetyo Tolak Ajakan Setingan Asmara, Singgung Tingkah Laku Kalina, Mulai Takut Istri?

Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Vicky Prasetyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Vicky Prasetyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.

Vicky dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.

Setelah kejadian penggerebekan tersebut, Vicky menyebut Angel sudah berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman.

Merasa tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas