Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korupsi Dana Atlet Triatlon Ayan Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Mark Sungkar, ayahanda Shireen dan Zaskia Sungkar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi Dana Atlet Triatlon Ayan Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Pengadilan Tipikor memvonis Mark Sungkar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor memvonis Mark Sungkar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ayahanda Zaskia dan Shireen Sungkar ini trbukti melakukan tindak pidana korupsi dana atlet Triatlon.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Mark Sungkar, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider ," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Baca juga: Ayah Irwansyah Sempat Ucap Maaf pada Zaskia Sungkar sebelum Meninggal Dunia

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan," tambahnya.

Meski sudah membacakan vonisnya, hakim tetap meminta Mark Sungkar menjalani vonis seperti ketika ia menjalani tahanan kota.

Baca juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Ungkap Gejala yang Mereka Alami Usai Vaksinasi Covid-19

Berita Rekomendasi

"Memerintahlan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," ucapnya.

Hakim pun juga meminta Mark Sungkar menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas