Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara?

Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (8/7/2021).

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara?
montase
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (8/7/2021).

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil tes urine rambut dan darah yang telah dilakukan.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Lantas, bagaimana soal kemungkinan keduanya menjalani hukuman?

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.

Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews.
Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews. (Instagram @ramadhaniabakrie)

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Alasan Konsumsi Sabu hingga Komentar Warga Sekitar

Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."

"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara

Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.

Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.

Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.

"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."

"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.

Sementara, bagi mereka yang termasuk dalam penyalahguna, maka harus diproses secara pidana.

Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Jadi Alasan Nia Ramadhani dan Suami Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba

"Jadi rehabilitasi di Pasal 54 hanya bagi pecandu dan korban penyalahguna."

"Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.

"Tapi kalo orang penyalahguna menguasai tanpa hak dan melawan hukum, artinya dia 'makai' bukan karena ketergantungan dan bukan karena korban, maka harus diproses," tambahnya.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba

Pesohor Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat narkoba di masa pandemi Covid-19.

Kabar Nia dan Ardie yang terjerat narkoba ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (8/7/2021).

Yusri menuturkan, Nia ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuannya Kepada Polisi

Yusri pun menyebut Nia dan suaminya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi."

"Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan," kata Kombes Yusri Yunus, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari pengakuan awal, Yusri menjelaskan, Nia Ramadhani sudah memakai sabu sekitar 4-5 bulan lamanya.

"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan, pengakuan awal. Tapi ini masih kami terus dalami," jelas Yusri.

Selain Nia, pihaknya juga menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.

Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba di Masa Pandemi, Terbaru Nia Ramadhani, Ngaku Pakai Sabu 5 Bulan

Sementara, dalam penangkapannya, polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram dan alat hisap atau bong.

"RA adalah seorang publik figur. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap," ujarnya.

Sementara, Yusri menuturkan, motif dari aktris berusia 31 tahun dan suaminya menggunakan narkoba adalah karena masalah pekerjaan dan tertekan di masa pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Maliana)

Simak berita lain terkait Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas