Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tenang di Penjara, Pengacara Sebut Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dua hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dua hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Selaku kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab menyampaikan kondisi terkini pasangan suami istri tersebut.
Menurut dia, kondisi kesehatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kondisi yang tidak perlu dikhawatirkan.
"Alhamdulilah kondisi beliau berdua bisa lebih tenang dalam keadaan baik," kata Wa Ode Nur Zaenab di Polres Meteo Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode memastikan sampai detik ini, Nia dan Ardi masih terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik. Ia tak menampik kliennya sangat terpukul karena masuk penjara.
Baca juga: Baca juga: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Minta Maaf ke Keluarga, Aburizal Bakrie Anggap Itu Cobaan
Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Bikin Nia Ramadhani Tertekan, Narkoba Jadi Pelarian, Pakai Bareng Suami
Baca juga: Nia Ramadhani dan Suami Terancam 4 Tahun Penjara, Tapi Ada Kemungkinan Rehab, Bergantung Asesmen
"Insya allah akan ada hikmah besar nantinya yang lebih baik kedepannya," tambahnya.
Dibalik penyesalan itu, Wa Ode menyampaikan, Nia dan Ardi berharap kedepannya semua orang tidak lagi menggunakan narkoba, supaya tidak masuk penjara seperti dirinya.
"Karena mereka menganggap masuk penjara karena narkoba akan menyengsarakan diri sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wa Ode memastikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengikuti proses hukum yang berlaku dari kepolisian.
Baca juga: Video Lama Disorot, Nia Ramadhani Ungkit Narkoba di Kalangan Artis, Termasuk Risiko Ditangkap Polisi
"Dalam hal ini kuasa hukum akan menyampaikan bahwa Pak Ardi dan bu Nia akan taat hukum dan mengikuti proses semua, insya allah begitu," ujae Wa Ode Nur Zaenab.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Baca juga: Pernah Jatuh, Marshanda Pahami Posisi Nia Ramadhani, Yakin Sahabatnya Itu Bisa Bangkit
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.