Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Ketum BPI KPNARI Sebut Mereka Hanya Korban
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TB Rahmad Sukendar angkat bicara terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua Umum Badan Pemantau Independet (BPI) Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (KPNARI), ini menilai pasangan suami istri tersebut hanya sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai korban tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat," kata Rahmad kepada wartawan, Jum’at (09/7/21).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Minta Maaf ke Keluarga, Aburizal Bakrie Anggap Itu Cobaan
"Pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar di balik peredaran narkotika," lanjutnya.

Rahmad juga menilai bahwa keduanya memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan Undang Undang tentang Narkotika.
"Tentu sebagai korban, mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika," ucap Rahmad.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal, Baru Sadar Narkoba Bikin Sengsara, Berusaha Petik Hikmah
Rahmad menyatakan siap mendampingi Nia Ramadhani bersama sang suami Ardie Bakrie, agar mereka berdua mendapatkan hak sebagai korban dan juga dilindungi secara undang-undang.
Sekadar informasi, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membeberkam, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat RA dan AAB terkait kasus natkoba.
Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti seberat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atai bong.
Dari pengakuan Nia dan Ardi, keduanya mengaku mengonsumsi sabu bersama dalam kurun waktu 4-5 bulan terakhir ini.
Untuk sementara Nia dan Ardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.