Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Selebgram Jess Ditangkap karena Kasus Narkoba: Bangun Tidur & Sekamar dengan Pria di Bali

JF (30) seorang selebgram yang diketahui berasal dari Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in KRONOLOGI Selebgram Jess Ditangkap karena Kasus Narkoba: Bangun Tidur & Sekamar dengan Pria di Bali
(Tangkap layar YouTube Kompas TV dan Instagram @jessicaforresterr)
selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap karena narkoba. (Tangkap layar YouTube Kompas TV dan Instagram @jessicaforresterr) 

TRIBUNNEWS.COM - JF (30) seorang selebgram yang diketahui berasal dari Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah Villa elit di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/7/2021).

Jess diketahui yakni Jessica Adeola Forrester.

Dikutip dari Tribun-Bali.com, JF alias Jess (30) ditangkap tidak sendirian namun bersama DS alias Denny (39), manajer event sebuah tempat hiburan ternama di kawasan Legian, Badung, Bali.

Diketahui Jess dan Denny bukanlah pasangan suami istri.

Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap Jess dan Denny saat keduanya bangun tidur.

Baca juga: Hati Ibunda Nia Ramadhani Hancur Tahu sang Anak Terjerat Narkoba, tapi Memaafkan dengan Air Mata

Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan Jess telah menyewa vila elit tersebut sejak Januari 2021.

Berita Rekomendasi

"Selebgram JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari bulan Januari 2021 lalu, di tempat inilah JF bersama DS ditangkap dan diamankan bersama barang bukti," ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Penangkapan Jess dan Denny juga merupakan hasil pemetaan dari kebiasaannya di salah satu tempat hiburan malam.

Di mana di tempat tersebut dirinya kerap berinteraksi dengan Denny.

Sosok Jessica Adeola Forrester

Selebgram Jess ditangkap pihak kepolisian di Bali lantaran kasus narkoba.
Selebgram Jess ditangkap pihak kepolisian di Bali lantaran kasus narkoba. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Dirinya merupakan seorang selebgram yang memiliki 150 ribu lebih follower.

Wanita tersebut disebut aktif di sosial media, dan banyak mengunggah foto dirinya dan produk-produk yang dipromosikannya.

Jess juga sukses menjual produk-produk kecantikan beauty skin care.

Ia diketahui juga seorang janda dengan satu anak.

Dari akun media sosialnya, Jessica Adeola Forrester mengaku diselingkuhi oleh suami kemudian bercerai.

Bahkan tak sedikit warganet yang pernah melihat suami Jessica Adeola Forrester bersama perempuan lain.

Lanjut, ia merupakan seorang CEO produk kecantikan bernama JF Glow Rich Indonesia, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Selain itu, Jessica Adeola Forrester pernah membahas soal pola mengasuh anak.

Pun sang selebgram ini ternyata suka travelling, diketahui dari sorotan di Instagram yang disimpan.

Beberapa negara pun telah ia kunjungi bersama anak perempuan dan mantan suami.

Baca juga: Sudah Memaafkan, Aburizal Bakrie Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Hasil Tes Urine hingga Hukuman

Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra juga mengatakan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkotika.

Yakni jenis sabu dan ekstasi.

Dari tersangka, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina (sabu) seberat 3,73 gram.

Kemudian, satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sabu seberat 1,05 gram.

Serta, serbuk putih shabu seberat 0,78 gram.

Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan sejumlah alat berupa satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi dan dua unit handphone.

Baca juga: PROFIL Jessica Adeola Forrester, Selebgram JAF yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini BNNP Bali masih melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Tertunduk saat Jumpa Pers

Terlihat dari tayangan YouTube Kompas TV, saat dihadirkan pihak kepolisian dalam jumpa pers, Jess tertunduk dengan rambut mengurai bagian wajahnya.

Tanpa perlawanan, Jess dan Denny tampak mengenakan pakaian berwarna oranye, lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jess dan Denny pun menunjukkan barang bukti yang disita kepolisian beserta dengan alat hisap narkotika.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Febia Rosada) (Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro) (Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas