Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan
Pengacara keberatan meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Baca juga: Tak Masalah Bertemu Empat Mata dengan Gisel, Nobu Akui Ingin Sampaikan Hal Ini
Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara