Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Bakal Segera Disidang
Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Cynthiara Alona, tersangka kasus prostitusi anak, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tak hanya Cynthiara, ada dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, juga diserahkan ke pihak kejaksaan.
Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," ucap Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya
Dengan telah resminya Cynthiara Alona dan kedua tersangka yang lain menjalani tahap dua, kata I Gede Wirajana, ketiganya kembali menjalani penahanan.
"Untuk sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya karena lapas wanita sedang lockdown. Jadi kebetulan di sini zona merah," kata I Gede Wirajana.
Saat ditanya kapan ketiganya menjalani sidang perdana, I Gede Wirajana belum bisa memastikan.
"Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan," kata I Gede Wirajana.
Untuk diketahui, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Dia mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.