Dituduh Hilangkan Akun JRX, Adam Deni Merasa Terancam, Itu Alasannya Laporkan Jerinx SID ke Polisi
Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) sore. Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Jerinx SID.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) sore. Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Jerinx SID.
Selesai diperiksa, Adam Deni ditemani kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengaku menyampaikan klarifikasi kepada penyidik atas laporannya terhadap penggebuk drum SID tersebut pada 10 Juli 2021 di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
"Hari ini agendanya memenuhi undangan untuk klarifikasi atas Laporan klien saya. Klien saya (Adam Deni) menjawab 11 pertanyaan dari penyidik," kata Machi Achmad, Rabu malam.
Machi menambahkan, Adam sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan pengancaman di media sosial, diduga dilakukan Jerinx SID.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Update Pelaporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID
Baca juga: 3 Fakta Perseteruan Jerinx SID dengan Adam Deni: Mediasi Gagal, Adakah Kemungkinan Damai?
"Sebelas pertanyaan terkait tentang laporan klien saya soal dugaan pengancaman ini. Saya tidak bisa jelaskan detail, karena memang masih dalam pokok perkara," ucap Machi Achmad.
Adam Deni buka suara. Alasan dirinya melaporkan Jerinx SID, karena ia ingin menggunakan haknya sebagai warga negara karena merasa terancam.
"Saya merasa mendapatkan ancaman. Maka dari itu saya tidak mau berandai andai, saya ikuti proses prosedur kepolisian," tegas Adam Denie.
Baca juga: Setelah Dilaporkan, Pihak Jerinx Belum Ada Berkomunikasi dengan Adam Deni
"Saya diancam atas tuduhan saya menghilangkan akun IGA alias JRX," tambahnya.
Machi Achmad mengatakan, atas laporan Adam Deni, Jerinx SID dijerat dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU No19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mengirim informasi elektronik dengan acaman atau kekerasan, yang di tujukan secara pribadi.
"Itu ancamannya empat tahun kurungan penjara," ujar Machi Achmad.