Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Minta Jerinx SID Hadir Jika Dipanggil pihak Kepolisian, Adam Deni: Kami Tunggu di Jakarta

Perkara pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah memasuki babak baru.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
zoom-in Minta Jerinx SID Hadir Jika Dipanggil pihak Kepolisian, Adam Deni: Kami Tunggu di Jakarta
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad (kiri) saat memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah memasuki babak baru.

Adam Deni, si pelapor Jerinx SID, telah memenuhi panggilan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) petang.

Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Adam menyampaikan, kalau dirinya meminta musisi sekaligus drummer band Superman Is Dead (SID) itu bersedia untuk memenuhi panggilan polisi jika diminta.

Bahkan dirinya menyebut, enggan untuk menempuh jalan mediasi alias mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dituduh Hilangkan Akun JRX, Adam Deni Merasa Terancam, Itu Alasannya Laporkan Jerinx SID ke Polisi

"Saya hanya berpesan kepada beliau (JRX) ketika memang ada undangan (pemanggilan dari polisi) itu ada semoga bisa hadir di Jakarta," kata Adam saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Berita Rekomendasi

Bahkan Adam bersama kuasa hukumnya yakni, Machi Achmad menyatakan siap menunggu kedatangan dari Jerinx SID yang berdomisili di Bali.

Adam Deni didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Adam Deni didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Adam juga menyatakan siap jika nantinya pihak kepolisian mempertemukan keduanya.

"Kita siap tunggu di sini dan siap bertemu beliau jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," tuturnya.

Sebelumnya, pelapor I Gede Ari Astina alias Jerinx, Adam Deni Gearaka telah memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pelaporannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Update Pelaporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad menyatakan, kliennya diberikan sejumlah pertanyaan oleh pihak penyelidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya.

"Tadi ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan dari tim penyidik PMJ," kata Machi saat ditemui awak media di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Tak hanya itu, Machi juga menyatakan kalau kliennya telah menyerahkan bukti rekaman telepon kepada pihak kepolisian.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) itu, dilaporkan oleh Adam atas dugaan ancaman yang dilakukan melalui sambungan telepon.

"Ya tentunya (yang diserahkan) berita rekaman, dan bukti chat capture atau apa seperti itulah," tutur Machi.

Kendati begitu, Machi belum memberikan informasi lebih rinci terkait pemanggilan dari kliennya sore hari ini.

Sebab kata dia, masih akan ada beberapa proses yang akan dijalani kliennya terkait perkara ini.

"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas