Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digeledah Lagi, Polisi: Kami Tak Menemukan Barang Bukti Tambahan
Polisi tidak menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah ulang rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggeledah ulang rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kakak Nia Ramadhani Ungkap Kondisi Ibunya Setelah sang Adik Terjerat Narkoba: Hatinya Paling Hancur
Baca juga: 8 Bulan Pacaran, Billy Syahputra Bongkar Alasan Putus dengan Amanda Manopo
Dalam sebuah kesempatan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga mengungkap hasil penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (13/7/2021).
Kompol Panji mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti tambahan.
"Hasil dari penggeledahan kemarin di rumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti tambahan," kata Panji Yoga.
Lanjut Kompol Panji menegaskan, dalam kasus tersebut, hanya alat isap, sabu-sabu, dan ponsel sopir yang dijadikan barang bukti.
"Jadi barang bukti yang kita sita sekarang ini hanya alat isap, dan sabu serta handphone dari driver yang memesan barang tersebut," ujar Panji.
Baca juga: Nia Ramadhani Merasa Bersalah Konsumsi Sabu, Sensitif dan Tertekan Terima Sanksi Sosial
Baca juga: Bayaran Amanda Manopo untuk Kolaborasi Konten YouTube Diungkap Nikita Mirzani
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.
Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (8/7/2021).
Pada Kamis (8/7/2021), pihak kepolisian menggelar rilis atas kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Dua di antaranya adalah pasangan suami istri tersebut, satu lagi seseorang berinisial ZN.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN 43 tahun, dia yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Kombes Yusri.
"Kedua, inisial RA perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga , inisial AAB 42 tahun laki-laki karyawan swasta."
"RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure," paparnya.
Yusri menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Menurutnya, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap.
"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu, dugaan adalah sabu-sabu, brutonya seberat 0,78 gram," kata Yusri Yunus.
"Kemudian satu buah bong atau alat isap sabu," tambahnya.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur Ungkap Kondisinya Terkini
Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh
Baca juga: Wendi Cagur Bagikan Kabar Putri dan Mertuanya Positif Covid, Tapi Masih Bilang Alhamdulillah
Berita lain terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)