Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya

Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona, buka suara terkait proses hukum kliennya mengenai dugaan praktik prostitusi anak.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona, buka suara terkait proses hukum kliennya mengenai dugaan praktik prostitusi anak.

Ia menyebut kalau Cynthiara Alona sempat menanyakan proses hukumnya, karena takut menerima vonis hakim yang memberatkan dirinya perihal kasusnya kali ini.

"Iya sempat nanya. Dia nanya ke saya, 'kang kasus saya seperti apa sih?' Saya hanya bisa jawab kita melihat fakta di dalam persidangan, pembuktian dan saksi, disertai alat bukti," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Polisi Kejar Muncikari, Sang Artis Ngotot Tak Bersalah

"Berat atau ringan ya Majelis yang mempertimbangkannya. Kalau berat, saya sendiri aja dalam pemeriksaan tidak ada namanya dia disebut menjual anak di bawah umur," tambahnya.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Halim menyebut kalau wanita 36 tahun tersebut disangkakan polisi sebagai penyedia tempat untuk melakukan praktik prostitusi online anak dibawah umur.

"Alona bilang tidak tahu kalau hotelnya dijadikan tempat prostitusi ini. Karena sebenarnya itu hotel adalah kos-kosan," ucapnya.

Baca juga: Stres Masuk Penjara, Cynthiara Alona Sampai Ngawur saat Diajak Bicara

Berita Rekomendasi

Bahkan, menurut pengakuan Alona, kliennya sama sekali tidak tahu siapa saja yang menginap atau tinggal di kos-kosan miliknya tersebut.

"Karena yang mengelola kan adiknya apakah adiknya ada penyimpangan memasuki orang tanpa izin Alona salah juga," jelasnya.

Halim Darmawan memastikan bahwa sebenarnya, Cynthiara Alona tidak terlibat atas kasus dugaan praktik prostitusi online anak dibawah umur.

Baca juga: Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

"Alona sama sekali dia enggak tahu dan enggak ngerti," ujar Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak di bawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).
Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.

Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas