Tak Jawab Telpon dari Jerinx, Adam Deni: Saya Tidak Akan Cabut Laporan
Usai bertemu penyidik, Adam Deni menegaskan dirinya sempat dihubungi oleh Jerinx SID, Selasa (13/7/2021).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID harus kembali berurusan dengan hukum, usai dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni pun sudah menjalani pemeriksaan dengan penyidik berupa agenda klarifikasi atas laporannya dengan Jerinx SID, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) malam.
-
Baca juga: Adam Deni Tutup Pintu Komunikasi dan Mediasi Dengan Jerinx SID
-
Baca juga: Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Adam Deni Merasa Terancam, Bingung Dimaki-maki Suami Nora Alexandra
Usai bertemu penyidik, Adam Deni menegaskan dirinya sempat dihubungi oleh Jerinx SID, Selasa (13/7/2021).
"Sesudah dan sebelum laporan baru banget kemarin sekitar jam 11 siang, Jerinx sempat telpon saya dan tidak saya angkat," kata Adam Deni.
Adam tak mau menerima telpon dari Jerinx dikarenakan tidak mau penabuh drum grup band Superman Is Dead itu mengganggu laporannya.
"Ketika saya ada laporan, saya tidak akan membuka komunikasi kepada terlapor dan istrinya (Jerinx dan Nora)," ucapnya.
Adam memastikan kalau dirinya sudah mantap untuk memenjarakan pria bernama asli I Gede Aryastina atas perilakunya di instagram, yang membuat Adam merasa terancam.
"Saya tegaskan, saya sudah membuat laporan dan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan ikuti proses ini dengan prosedur kepolisian," jelasnya.
Adam Deni memastikan kalau ia akan mengikuti prosedur dan proses hukum di Polda Metro Jaya, demi laporannya yang akan terus berlanjut ke Pengadilan.
"Saya ikuti prosedur saja. Saya tegaskan disini, sata tidak akan cabut laporan dengan alasan apapun," ujar Adam Deni.