Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Ancaman Kekerasan, Adam Deni Dicecar 11 Pertanyaan
Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jerinx SID.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan terkait dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
Pada Rabu (14/7/2021), Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad kembali mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sempat Komunikasi, Adam Deni Sebut Jerinx SID Arogan, Padahal Istrinya Sudah Minta Maaf
Baca juga: Tampil Kompak, Amanda Manopo Duet Bareng Arya Saloka Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (17/7/2021).
Kedatangan Adam Deni kali ini guna memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam memenuhi undangan klarifikasi atas laporan klien saya pada tanggal 10 Juli kemarin," kata Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Machi bahwa saat menjalani pemeriksaan, Adam Deni mendapat 11 pertanyaan.
"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," ujarnya.
Berdasarkan klarifikasi yang ia berikan, pentolan band Superman Is Dead (SID) itu akan dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.
"Adapun ancaman Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE," terang Machi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."
"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi," sambungnya.
Lanjut Machi Achmad menyebut Jerinx terancam hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, Jerinx SID juga bisa kena denda ratusan juta rupiah.
"Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.
Baca juga: Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipastikan Tetap Digelar, Disebut Bakal Jadi Prioritas
Ini Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut sudah diterima polisi terhitung sejak Sabtu (10/7/2021).
Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.
"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."
"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.
Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.
Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Sudah Memaafkan, Aburizal Bakrie Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.
"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.
Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.
Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.
Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.
Baca juga: Bayaran Amanda Manopo untuk Kolaborasi Konten YouTube Diungkap Nikita Mirzani
Baca juga: Merasa Difitnah, Ayah Askara Parasady Harsono Laporkan Nindy Ayunda ke Polisi
Berita lain terkait perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)