Selesaikan Masa Hukuman, Reza Artamevia Kini Bebas
Reza Artamevia menghirup udara kebebasan setelah menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor Jawa Barat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia sudah menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Kini Reza Artamevia menghirup udara kebebasan setelah menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor Jawa Barat.
Kabar bebasnya Reza Artamevia dibenarkan kuasa hukumnya, Leidermen Ujinawan. Ia menyebut kliennya sudah keluar dari Panti Rehabilitasi Lido.
"Iya sudah bebas dari Lido," kata Leidermen Ujinawan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Reza Artamevia Optimis dan Percaya Diri Berkarya Lagi Usai Bebas dari Panti Rehabilitasi
Leidermen menyebut bahwa Reza sudah keluar dari Panti Rehabilitasi Lido minggu lalu, atau sekitar 11 Juli 2021.
"Memang masa hukumannya sudah habis," ucapnya.
Leidermen mengatakan bahwa Reza Artamevia tidak memberikan pesan apapun kepadanya terkair kebebasannya atas hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.
"Tidak ada pesan apa-apa, yang penting dia sudah di rumah," ujar Leidermen Ujinawan.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.
Jauh sebelu. Putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.