Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Jalani Masa Hukuman, Reza Artamevia Ingin Kembali Berkarya

Belum lama ini, Reza Artamevia menyelesaikan masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Jalani Masa Hukuman, Reza Artamevia Ingin Kembali Berkarya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Reza Artamevia. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia kini sudah berkumpul dengan keluarga usai jalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. 

Sebab, belum lama ini, Reza Artamevia menyelesaikan masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Minggu lalu bebas. Dijemput sama adiknya, Aksa dan anaknya, Aaliyah Massaid di Lido," kata Leidermen Ujinawan, kuasa hukum Reza, saat dihubungi awak media, Senin (19/7/2021).

Leidermen menambahkan, kalau Reza tidak memberikan pesan apapun atas kebebasannya. Hanya saja ia ingin hidup sehat usai jalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca juga: Selesaikan Masa Hukuman, Reza Artamevia Kini Bebas

"Ya dia doa supaya semoga kedepan lebih baik dan sukses," ucapnya.

Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid
Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid (Instagram @aaliyah.massaid)
Berita Rekomendasi

Tak hanya itu saja, Leidermen menyampaikan bahwa Reza Artamevia berharap masih bisa diterima di industri musik Indonesia.

"Karena dia pengin berkarya lagi setelah bebas. Itu aja sih udah," ujar Leidermen Ujinawan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Baca juga: Keluar dari Panti Rehabilitasi Lido, Reza Artamevia Dijemput Aaliyah Massaid

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas