Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Jangan Terlalu Dini Terapkan Relaksasi PPKM

Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban mengingatkan, pemerintah tidak buru-buru menerapkan rencana relaksasi atau pelonggaran PPKM.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Jangan Terlalu Dini Terapkan Relaksasi PPKM
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Zubairi Djoerban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengingatkan, pemerintah tidak buru-buru menerapkan rencana relaksasi atau pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Jika tidak diperhitungan matang, maka dikhawatirkan kasus lonjakan virus corona kembali terjadi.

"Relaksasi PPKM darurat harus dihitung betul. Jangan terlalu dini. Jika salah langkah, kita berisiko menjadi Sisyphus, yang mengulangi tugasnya sia-sia: mendorong batu ke puncak, hanya untuk menggelinding ke bawah kembali. Dorong lagi. Jatuh lagi. Begitu terus. Jangan sampai," kata Zubairi melalui Twitternya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19 No 15

Diharapkan, pemerintah fokus menerapkan perpanjangan PPKM Darurat yang masih berlangsung pada 25 Juli mendatang.

Menurutnya ada tiga poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat ini, yaitu pengawasan, evaluasi, dan apa rencana besarnya ketika diperlonggar.

"Saya harap kita tetap berperilaku sesuai realita dan tentu saja: tetap optimistis," ujar guru besar FKUI ini.

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19. (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Berita Rekomendasi

Ia menilai, sorotan dunia Internasional atas lonjakan kasus yang terjadi di Indonesia seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

"Kita berpengalaman dalam menyangkal realitas Covid-19 yang selalu berujung tidak baik. Sekarang, media internasional menyoroti Indonesia. Itu realitas. Jangan kaget. Lebih bijak kita terima saja dan bangkit untuk membuktikan bahwa kita bisa--sehingga ujungnya akan menjadi baik," pesannya.

Sebelumnya, Pemerintah mewacanakan pelonggaran PPKM Darurat di beberapa daerah dengan sejumlah syarat.

Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021.

Atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati.

Relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Kemudian pemerintah juga akan menentukan level 1 hingga 4 PPKM pada daerah berdasarkan sejumlah hal.

Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu. 

Kedua, adalah jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu. 

Serta, Bed Occupancy Rate dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk covid-19. Ini juga mewakili indikator dari respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas