Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jennifer Jill Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Rehab untuknya

Sebelumnya, jaksa menuntut Jennifer Jill dengan hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jennifer Jill Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Rehab untuknya
kolase Youtube Jenjun Family
Jennifer Jill ungkap keinginan kepada Ajun Perwira untuk adopsi jika bayi tabung gagal 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill berharap hakim menjatuhkannya vonis rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Istri Ajun Perwira tersebut menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jennifer Jill dengan hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Baca juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Sekaligus Rehabilitasi di Lido

Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan Jennifer Jill terkait tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Bagaimana terdakwa JJ (Jennifer Jill), apakah mengambil nota pembelaan atau diserahkan ke Penasehat Hukum?" tanya Hakim kepada Jennifer Jill.

Berita Rekomendasi

"Saya serahkan ke penaseihat hukum yang mulia," jawab Jennifer Jill.

Artis sekaligus sosialita Jennifer Jill dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I setelah didapati menyimpan sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya di Ancol. Tribunnews/Herudin
Artis sekaligus sosialita Jennifer Jill dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I setelah didapati menyimpan sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya di Ancol. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kami ajukan nota pembelaan atau pledoi yang mulia," timpal penasehat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan.

Hakim pun menutup persidangan, dengan menyebutkan melanjutkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021).

Usai sidang, Sahala Siahaan, penasihat hukum Jennifer Jill menyampaikan pihaknya menyiapkan berkas pledoi dengan berharap hakim, memutus perkara kliennya dengan hukuman rehabilitasi.

Itu pula yang menjadi harapan Jennifer Jill dalam kasus yang menjeratnya.

"Kita akan fokus ke situ (rehabilitasi). Di mana dalam surat edaran Mahkamah Agung, pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram wajib hukumnya direhabilitasi," ujar Sahala Siahaan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas