Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Cerai Thalita Latief Dikabulkan Hakim, Pengacara Dennis Lyla Sebut Ada Proses yang Salah

Melalui sidang virtual, gugatan cerai Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Lyla, dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gugatan Cerai Thalita Latief Dikabulkan Hakim, Pengacara Dennis Lyla Sebut Ada Proses yang Salah
youtube
Thalita Latief kisahkan kehidupan rumah tangganya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNNEWS.COM - Melalui sidang virtual, gugatan cerai Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Lyla, dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021).

Kuasa hukum Dennis, Makhfuzat Zein, membenarkan rumah tangga kliennya sudah berakhir.

"Hakim mengabulkan gugatan Thalita Latief sepenuhnya. Serta hak asuh anak mereka yang bernama Rafello, diasuh oleh Thalita," kata Makhfuzat Zein ketika dihubungi awak media, Kamis siang.

Makhfuzat mengatakan kalah Dennis seakan tidak terima gugatan mantan istrinya, Thalita diterima dan dikabulkan hakim.

Personel grup band Lyla itu, diungkap Makhfuzat berencana akan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

"Kami yang pasti akan ajukan banding," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tapi, banding yang akan dilakukan pria bernama asli Dennis Rizky itu, bukan terkait putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Cerita Pilu Thalita Latief soal Rumah Tangganya, Akui Jadi Sasaran Kekerasan sang Suami saat Hamil

Baca juga: Harap Dennis Lyla Menemuinya dan Minta Maaf, Thalita Latief: Kalau Tidak, Kecewaku Tak Berakhir

Melainkan, isi banding yang akan diajukan diakui Makhfuzat terkait berkas cerai wanita 32 tahun itu, yang ditegaskan olehnya salah alamat.

"Kita akan lakukan upaya banding karena kita merasa Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," ucapnya.

Instagram @thalitalatief @dennislyla
Instagram @thalitalatief @dennislyla (Instagram @thalitalatief @dennislyla)

"Karena Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan tetapi di Bintaro," sambungnya.

Makhfuzat menilai bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat keliru memproses gugatan Thalita Latief terhadap Dennis Lyla.

Baca juga: Tangis Thalita Latief Ungkap Kebohongan Dennis Lyla: Saya Capek, Saya Minta Keadilan

"Makanya kita menilai majelis hakim keliru memutuskan perkara yang bukan wewenang mereka. Tujuan banding ini, kita mau menegakkan proses yang benar," ujar Makhfuzat Zein.

Diberitakan sebelumnya, Thalita Latief akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2021 lalu setelah tiga tahun pisah rumah dengan Dennis Lyla.

Selama proses sidang berlangsung, Thalita Latief menceritakan bahwa pernikahannya dengan Dennis Lyla selama 10 tahun diwarnai dengan dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Thalita Latief dinikahi Dennis Lyla pada 9 Oktober 2011. Selama 10 tahun berumah tangga, keduanya dikaruniai seorang anak bernama Rafello Dimitri Rizky. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas