Hanya Minta Cerai dan Hak Asuh Anak, Thalita Latief Tak Singgung Nafkah, Termasuk Harta Gono Gini
Gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Lyla dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Thalita Latief berhak atas hak asuh anak usai gugatan cerainya terhadap Dennis Lyla dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Jadi gugatan cerai dikabulkan dan anak ditetapkan kepada penggugat," kata humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajang Sudrajat di kantornya, Kamis (29/7/2021).
Jajang menyebutkan proses sidang cerai Thalita dengan Dennis berjalan cukup panjang sebanyak 12 kali sidang, hingga akhirnya mereka resmi bercerai.
Jajang menegaskan, dalam gugatannya, wanita 32 tahun itu hanya mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak saja dalam perceraiannya dengan Dennis.
Baca juga: Dennis Lyla Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Thalita Latief, Sebut Demi Kebahagiaan Anak
"Dalam gugatannya tidak ada harta gono gini, hanya masalah cerai dan hak asuh anak aja," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Jajang memastikan bahwa Thalita Latief tidak menuntut perihal nafkah kepada Dennis Lyla.
"Tidak ada tuntutan nafkah juga dalam gugatan penggugat," ujar Jajang Sudrajat.
Diberitakan sebelumnya, Thalita Latief akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2021 lalu setelah tiga tahun pisah rumah dengan Dennis Lyla.
Selama proses sidang berlangsung, Thalita Latief menceritakan bahwa pernikahannya dengan Dennis Lyla selama 10 tahun diwarnai dengan dugaan KDRT dan perselingkuhan.
Thalita Latief dinikahi Dennis Lyla pada 9 Oktober 2011. Selama 10 tahun berumah tangga, keduanya dikaruniai seorang anak bernama Rafello Dimitri Rizky.