Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Jennifer Jill Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Singgung soal Rehabilitasi
Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara. atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (2/8/2021).
Diketahui istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill tengah tersandung kasus narkoba.
Ia diamankan di kediamannya di kawasan Ancol, 16 Februari 2021, lalu.
Dalam penangkapan itu pihak kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram serta alat isap.
Lantas JPU menuntut Jennifer Jill 6 bulan penjara dipotong masa tahanan atau 3 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Terungkap Alasan Jennifer Jill Konsumsi Sabu, Akui Depresi setelah Suami Pertama Meninggal
Terkait itu, pihak Jennifer Jill diwakili melalui kuasa hukum, Sahala Siahaan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Pembelaan tersebut telah dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Sahala mengatakan dalam pledoi ditekankan mengenai rehabilitasi untuk kliennya.
"Iya jadi kami membacakan pledoi terhadap saudara JJ."
"Consent daripada kami adalah saudara JJ mendapatkan haknya untuk dilakukan rehabilitasi," ungkap Sahala.
Ia menerangkan, pembelaan yang disampaikan hampir mirip dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Pengacara Sebut Keadilan untuk Jennifer Jill adalah Rehabilitasi, Bukan Penjara
Baca juga: Dukungan Ajun Perwira Selama Jennifer Jill Jalani Proses Hukum
"Dan ini sebenarnya hampir sama dengan tuntutan jaksa, jaksa juga meminta hal demikian."
"Jadi antara tuntutan dan pledoi kami adalah seirama sebenarnya," lanjutnya.
Menurut Sahala, Jennifer Jill sebagai korban dengan barang bukti di bawah 1 gram wajib menjalani rehabilitasi.
Keputusan itu sesuai dengan Undang Undang Narkotika yang mengatur soal penyalahgunaan obat terlarang.
Tak sampai di situ, menurut Sahala kliennya tidak seharusnya malah di penjara.
"Kedua, tidak tepat seorang korban penyalahguna maupun pecandu ditempatkan di dalam penjara."
"Karena seorang korban penyalahguna maupun pecandu adalah orang yang sakit," tandas Sahala.
Selain itu, poin pledoi Jennifer Jill adalah mengingat hasil asesmen yang telah dilakukan sebelumnya.
"Yang ketiga, sesuai dengan petunjuk daripada hasil asesmen, bahwa saudara JJ ini adalah direhabilitasi."
"Jadi tiga poin ini yang kami angkat dan mudah-mudahan diterima oleh Majelis Hakim," bebernya.
Alasan Jennifer Jill Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Dalam kesempatan itu, Sahala menerangkan alasan kliennya menggunakan narkoba.
Sahala menjelaskan ini semua merupakan dampak dari kepergian suami pertama kliennya, Maxwell Armand.
Jennifer Jill mengaku depresi setelah ditinggal sang suami untuk selama-lamanya.
"Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya yang terdahulu meninggal dunia."
"Itu pukulan berat buat dia, pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi," terang Sahala.
Kemudian untuk meredakan depresi, Jennifer Jill justru mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pun ia merasakan efek memakai sabu yang membuat pikirannya jauh lebih tenang.
Meski begitu, pengusaha 50 tahun ini sadar bahwa apa yang ia lakukan memiliki dampak buruk.
"Dia mencari jalan dengan cara terlalu cepat, dengan mencoba narkotika."
"Tapi dia menyadari bahwa makin lama tidak membuat kesehatannya membaik," tambahnya.
Selain itu, ternyata kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi alasan Jennifer Jill konsumsi narkoba.
Sahala menerangkan Covid-19 memiliki dampak bagi sejumlah bisnis-bisnis kliennya.
Baca juga: Jennifer Jill Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Rehab untuknya
Baca juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Hukuman Penjara, Kuasa Hukum: Pemakai itu Seyogyanya Direhab!
Dari kejadian itu membuat pemikiran cepat Jennifer Jill untuk lari ke obat-obatan terlarang.
"Situasi pandemi semua membuat dampak, satu secara bisnisnya dia juga ya 'kan, kedua karena keluarganya."
"Tentu dampak-dampak ini yang switch off cepat dia konsumsi," kata Sahala.
Kendati demikian, Sahala tidak tahu apakah kliennya mengonsumsi atas saran teman atau kemauan sendiri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)