Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinar Candy Jalani Pemeriksaan, Disangkakan Langgar UU ITE dan Pornografi

Dinar dianggap melanggar UU ITE karena sempat mengunggah foto dan video saat menjalani aksi memakai bikini di jalanan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinar Candy Jalani Pemeriksaan, Disangkakan Langgar UU ITE dan Pornografi
via Twitter/Instagram @dinar_candy
Video Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di jalanan beredar luas di platform Twitter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Dinar Candy turun ke jalan menggunakan bikini karena protes dengan adanya PPKM berujung proses hukum.

Hingga kini Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. DJ seksi itu diduga melanggar pasal tentang pornografi dan UU ITE.

"Kalau ditanya kenapa belum dihadirkankarena yang bersangkutan sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Kalau memang nanti memenuhi unsur yang dipersangkaan di UU ITE dan juga pornografi, ini nantinya akan naik ke tingkat penydiikan," terangnya.

Baca juga: Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos

Dinar dianggap melanggar UU ITE karena sempat mengunggah foto dan video saat menjalani aksi memakai bikini di jalanan.

"Karena yang bersangkutan yang mangupload di Instagramnya, IG saudari DC ini sendiri, nanti akan lita akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur," beber Yusri.

Berita Rekomendasi

"Juga keterangan saksi yang ada kita kumpulkan," jelasnya.

Sekedar informasi, Dinar Candy beru saja menjalanlan aksi protes terhadap aturan PPKM yang kembali diperpanjang hingga 9 Juli 2021.

Dinar Candy melakukan aksi protes dengan turun ke jalan membawa papan berisi protesnya dan tampik hanya menggunakan bikini berwarna merah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas