David NOAH Sempat Berikan Cek untuk Jaminan Pinjam Uang, Ternyata Tak Bisa Dicairkan
David NOAH dituduh melakukan tindak penggelapan uang saat meminjam uang sebesar Rp 1.1 miliar kepada temannya yang bernama Lina Yunita.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David NOAH dituduh melakukan tindak penggelapan uang saat meminjam uang sebesar Rp 1.1 miliar kepada temannya yang bernama Lina Yunita.
Dalam perjanjian pinjam uang, David NOAH sempat memberikan sebuah cek untuk menjadi jaminan.
Tuduhan menggelapkan uang dilayangkan, lantaran mantan suami Gracia Indri itu tak kunjung mengembalikan uang saat masa tenggang tiba.
Baca juga: David NOAH Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar
Baca juga: Ustaz Zacky Mirza Tanggapi Pernyataan Kontroversial Uki Eks Noah soal Musik: Kita Bijak Ajalah
"Mereka dari pihaknya David dan kawan-kawan menyerahkan jaminan yaitu cek. Ternyata setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa perfom," kata Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina Yunita saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
"Tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan," bebernya.
Sayangnya cek yang dijadikan jaminan oleh David dalam perjanjian pinjam uang tak bisa dicairkan.
Ketika Lina mencoba mencairkan cek tersebut, rekening tabungannya sudah tutup.
"Kemudian cek itu pada saat mencoba kemarin dicairkan, tidak bisa dicairkan, karena sudah close, rekeningnya close," ucap Devi Waluyo.
"Tapi Bu Lina ini kan dia juga oke lah masih menerima janji dari David untuk menjual rumah dulu apa segala macam," lanjut kuasa hukum pelapor.
Pemilik nama lengkap David Kurnia Albert itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021) malam.
Tujuan David meminjam uang kepada Lina Yunita adalah untuk memulai bisnis. Merasa berteman baik dengan David, Lina pun mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1.1 miliar.
Hingga kini belum ada respon dari pihak David NOAH terkait laporan yang menuduh dirinya melakukan penggelapan uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.