Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Kabarnya Dipanggil Polisi, Nikita Mirzani: Engga Ada yang Mau ke Demak

Nikita Mirzani dikabarkan dipanggil penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Kabarnya Dipanggil Polisi, Nikita Mirzani: Engga Ada yang Mau ke Demak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ketika ditemui di Hollywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).Hari Ini Kabarnya Dipanggil Polisi, Nikita Mirzani: Engga Ada yang Mau ke Demak 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dikabarkan dipanggil penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Nikita Mirzani diundang datang ke Polres Demak Jawa Tengah guna memberikan klarifikasi kepada penyidik, terkait kasusnya yang dilaporkan Abdul Malik.

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kabarnya Dilaporkan ke Polres Demak

Baca juga: Lebih Dewasa Hadapi Masalah, Nikita Mirzani Akui karena Anak

Nikita Mirzani buka suara terkait pemanggilannya ke Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh Abdul Malik.

"Engga ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung instagramnya, dikutip Warta Kota, Senin pagi.

Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).
Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu meminta penyidil Polres Demak memeriksanya di Jakarta.

"Lu aja orang Demak yang ke rumah gua," ucap Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.

Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Penjelasan Kuasa Hukum Abdul Malik si Pelapor, Tak Kenal Dekat dengan Nikita Mirzani

Kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh membenarkan bahwa Nikita Mirzani, diundang ke Polres Demak untuk dimintai klarifikasi.

"Iya benar (Nikita Mirzani diundang Polres Demak) saya sudah mendengar dari penyidik," kata Alexander Kilikily Umboh kepada awak media, ketika dihubungi lewat pesan singkat, Minggu (8/8/2021).

Alexander menambahkan, sebelumnya kliennya, Abdul Malik sama sekali tidak kenal dekat dengan janda anak tiga itu.

Ia hanya mengetahui wanita 35 tahun tersebut hanyalah publik figur.

Nikita Mirzani ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021) sore.
Nikita Mirzani ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alexander menyebut kalau Niki diduga mendapatkan foto Abdul Malik dari akun instagram kliennya. Unggahan Niki juga menyertakan akun Abdul.

Sehingga, usai bintang film Comic 8 itu mengunggah foto Adam Malik, menurut Alexander, kliennya menerima pesan lewat DM berbau profokatif, hinaan, dan cacian.

"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya," jelasnya.

Alexander menyebut unggahan Nikita Mirzani berdampak besar kepada Abdul Malik. Jika didiamkan, maka kasus dugaan pencemaran nama baik akan menambah gangguan hidup dari pelapor.

"Besar harapan klien kami ini dapat dipertanggungjawabkan oleh saudari NM agar NM bisa dapat memulihkan kembali nama baik klien kami," ujar Alexander Kilikily Umboh.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas