Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kurang Sehat, Jerinx Tak Hadiri Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

Musisi Jerinx tak hadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kurang Sehat, Jerinx Tak Hadiri Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Instagram Adam Deni/Jerinx
Instagram Adam Deni/Jerinx. Musisi Jerinx tak hadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Senin (9/8/2021) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, dari yang sudah dijadwalkan pada Senin (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Jerinx tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.

"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Sementara, terkait panggilan kedua, Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat secepatnya.

Kemungkinan besar, lanjut Yusri, panggilan kedua bagi Jerinx akan dilaksanakan pada Jumat atau Senin pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan kedua, secepatnya, bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin," ujar Yusri.

Adapun, Jerinx masih memiliki dua kali kesempatan untuk menghadiri penyidikan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Apabila, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri kembali, maka polisi memiliki wewenang untuk menghadirkan Jerinx secara paksa.

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. 

Baca juga: Jerinx jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman, Nora Alexandra Akui Kena Imbasnya hingga Minta Doa

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra)

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding. 

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Jerinx SID Pakai Ponsel Nora Alexandra saat Ancam Adam Deni

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Kronologi Kasus Jerinx dengan Adam Deni

Kasus ini bermula dari Jerinx yang menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Setelah itu, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang. 

Jerinx SID menuduh Adam Deni yang menghilangkan akun Instagramnya,

Padahal Adam Deni merasa tidak melakukan tindakan tersebut dan mengaku bingung.

Baca juga: Perseteruan dengan Jerinx SID Masih Berlanjut, Adam Deni Dicecar 14 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Dalam tuduhan yang dilontarkan Jerinx itu, Adam Deni menerima sejumlah kata-kata tak pantas dari suami Nora Alexandra.

"Gue pernah komen, 'bli, ada gak data tentang endorse Covid-19. Kalau gak ada, tolong dilurusin beritanya."

"Orang itu jawabnya 'sana, tanya Raffi dan istri, blok'," kata Adam Deni dikutip dari YouTube Denny Sumargo, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Dan ternyata berselang beberapa hari, Adam Deni menerima telepon dari Jerinx SID.

Dalam komunikasi itu, ia langsung dicecar dengan pertanyaan soal akun Instagram @jrxsid.

Pun pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengancam akan menginjak kepala Adam Deni.

"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.

"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."

"Dan terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.

Baca juga: Panggilan Telepon dari Ponsel Nora Alexandra, Berujung Ancaman Jerinx ke Adam Deni

Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri.

Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.

(Tribunnews.com/Maliana/Daryono/Fandi Permana/Ocha) (Kompas.com/Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)

Berita lain terkait Jerinx Kembali Dilaporkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas