Laporkan Nikita Mirzani, Abdul Malik Mengaku Tak Kenal, Isi DM Dikira Give Away, Ternyata Cacian
Aktris Nikita Mirzani lagi-lagu terseret kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah. karena kasus pencemaran nama baik pada Abdul Malik.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani lagi-lagu terseret kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah. Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik pada Abdul Malik.
Abdul Malik melaporkan sang artis karena Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Alexander Kilikily, Abdul Malik menceritakan awal kasus itu terjadi.
Rabu (9/6/2021), Abdul Malik berada di kediamannya di Demak.
Baca juga: Dicaci Maki hingga Dituduh Teroris Lewat Medsos, Pria Asal Demak Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Baca juga: Polres Demak Bakal Panggil Lagi Nikita Mirzani, Buntut Aduan Seseorang Terkait Pencemaran Nama Baik
Tiba-tiba temannya memberitahukan kepadanya, bahwa fotonya diunggah oleh akun instagram Nikita Mirzani.
"Pas saya cek, saya buka handphone saya, betul foto saya diunggah di instagram story NM (Nikita Mirzani). Jujur saya kaget aja pas tahu foto saya diunggah sama dia," kata Abdul Malik dengan terbata-bata, ketika menggelar jumpa pers, Selasa (10/8/2021) sore.
Kemudian, Malik mengakui menerima Direct Mesaage (DM) dari akun instagram wanita yang akrab disapa Niki itu.
Isi pesan dalam DM, diakui Malik berupa dugaan ancaman dan cacian.
"Tiba-tiba di DM dengan kata-kata kotor dan tuduhan, contohnya kirim karangan bunga, dibilang teroris, dan jaringan preman. Padahal saya tidak sama sekali terlibat itu," ucap Abdul Malik.
Tak Kenal Nikita Mirzani
Abdul Malik terheran-heran hingga kaget dengan perlakuan sang artis.
Apalagi, Abdul Malik mengaku tak mengenal secara personal Nikita Mirzani.
"Saya sama sekali tidak kenal dia (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Disebutkan jika kalau pun mengenal, hanya sebatas mengetahui Nikita Mirzani hanya artis.
Mengira Dapat Give Away, Ternyata DM yang Dikirim Isinya Ancaman dan Cacian
Alexander menyebutkan isi DM dari akun insragram wanita 35 tahun membuat Malik sangat kaget.
Sebab tuduhan, cacian, dan ancaman dari akun Niki sangatlah tidak pernah dilakukan Malik.
"Awalnya klien kami masuk instagram. Ada DM dari NM, mungkin akan diberikan give away, eh ternyata malah dapat caci maki dan tuduhan mengirim karangan bunga. Klien kami juga tidak tahu maksudnya karangan bunga apa," jelas Alexander Kilikily.
Hal yang paling dirasa mengganggu Malik, menurut Alexander, adalah janda Dipo Latief itu menguggah foto Malik dan disertakan akun pribadinya Malik.
"Setelah NM (Nikita Mirzani) kirim DM, nah ada lagi DM dari akun-akun lain diduga pengikut dari akun NM. Ini yang mengganggu klien kami," terangnya.
"Komentar di DM pun berbau caci maki, hinaan, dan ancaman yang membuat Malik merasa ketakutan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Alexander Kilkily menyebutkan, karena Adam Malik ketakutan dengan dugaan ancaman dan caci mako itu, ia melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak pada Jumat (11/6/2021) atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Karena memang sudah mengganggu psikis klien kami. Kalau didiamkan, kasihan akan banyak lagi korban seperti Malik," ujar Alexander Kilikily.
Nikita Mirzani Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Ini yang Dilakukan Polres Demak
Nikita Mirzani atau Niki panggilan akrabnya, sudah diundang oleh penyidik Polres Demak untuk dimintai klarifikasi.
Namun yang bersangkutan enggan untuk hadir.
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kabarnya Dilaporkan ke Polres Demak
"Enggak ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung Instagramnya.
Karena tidak hadir dalam undangan pemeriksaan, maka Nikita Mirzani akan diundang kembali oleh penyidik Polres Demak.
Dalam pesan singkat yang dilayangkan kepada Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyub Kartono, dirinya mengatakan akan mengundang Niki kembali.
"Nikita Mirzani tidak hadir. Besok akan diundang lagi," jawabnya seperti dikutip dari artikel TribunJateng.com dengan judul Nikita Mirzani Tak Hadiri Pemeriksaan, Penyidik Polres Demak Kembali Kirim Undangan ,
Dalam undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Polres Demak pada tanggal 26 Juli 2021, Nikita Mirzani diduga melanggar UU ITE pencemaran nama baik atas nama Abdul Malik.
Diberitakan sebelumnya, aktris Nikita Mirzani diagendakan untuk datang menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).
Namun, Nikita Mirzani nampaknya tak bersedia datang ke Demak guna menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani diundang datang ke Polres Demak guna memberikan klarifikasi kepada penyidik, terkait kasusnya yang dilaporkan Abdul Malik.
Nikita Mirzani buka suara terkait pemanggilannya ke Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh Abdul Malik.
"Enggak ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung Instagramnya, dikutip Warta Kota, Senin pagi.
Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu meminta penyidil Polres Demak memeriksanya di Jakarta.
"Lu aja orang Demak yang ke rumah gua," ucap Nikita Mirzani.
Patuhi PPKM Alasan Nikita Mirzani Tak Datangi Panggilan Polres Demak
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat bicara soal kasus kliennya dengan Adam Malik, soal dugaan pencemaran nama baik di instagram.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya, Nikita Mirzani belum menerima undangan klarifikasi dari Polres Demak.
"Kan ada PPKM level 4 jadi engga bisa kemana-mana juga," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (9/8/2021).
Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Niki, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.
"Pertayaaannya . Yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.
Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci. Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.
"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribun Jateng/faisal affan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.