Richard Lee Diduga Hapus Barang Bukti, Polisi Beberkan Kronologinya
Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus Richard Lee.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu beberkan kronologi Richard Lee diduga hilangkan barang bukti.
Rovan menuturkan pada 6 Agustus akun milik Richard yang baru saja disita terkait laporan Kartika Putri.
Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ucap Kompol Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," terangnya.
Baca juga: Humas Polda Metro Jaya Bantah Richard Lee Ditangkap Paksa, Sang Dokter Menolak Dibawa Penyidik
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap di Rumahnya, Istri Histeris Halangi Polisi, Tanyakan Alasannya
Baca juga: Banjir Dukungan untuk Richard Lee, Istri: Semoga Dalam Lindungan Tuhan
Setelah dilakukan penyidikan, rupanya Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.
"Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan," beber Rovan.
Rovan pun membeberkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan penjemputan sesuai SOP dan sudah menjelaskan kesalahannya.
"Anggota kami jam 7 memasuki tumah R dan diikuti security dan anggota Polsek. Kami menjelaskan soal ilegal akses dan penghilangan barang bukti," tutur Rovan.
Baca juga: Sayangkan Sikap Polisi Saat Tangkap dr Richard Lee, Razman Nasution: Kasusnya Ini Remeh-temeh
"R menolak diajak sehingga dilakukan penangkapan paksa," tambahnya.
Richard Lee saat ini sedang diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya karena dianggap menghilangkan barang bukti dan melakukan ilegal akses.
Polisi membantah adanya penjemputan paksa pada Richard Lee seperti yang disampaikan pengacara dan istrinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.