Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Masih Bisa Posting di Akun Baru
Kuasa hukum Richard Lee sebut kliennya masih bisa membagikan unggahan di akun baru setelah sempat diamankan polisi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Dokter Richard Lee sebut kliennya masih bisa posting di akun baru .
Diketahui penangguhan penahanan terhadap Richard Lee dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Mendampingi sang klien, Razman Arif Nasution mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (13/8/2021).
Bahwa meski Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, kliennya juga tidak diharuskan melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Terharu Dapat Banyak Dukungan hingga Muncul Petisi: Terima Kasih Banyak Semuanya
Menurut Razman, Richard Lee dalam penangkapan ini tidak melakukan tindak kejahatan yang berbahaya.
"Saya mengucapkan terima kasih, setelah kita berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan."
"Tidak (wajib lapor) karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa," kata Razman.
Meski begitu, Richard Lee disebut masih diperbolehkan untuk membagikan unggahan tertentu ke media sosial.
"Ke depan Dokter Richard boleh untuk tetap mem-posting tapi di akun baru, tidak akun yang lama."
"Kalau selesai urusan dengan Kartika Putri, selesai juga urusan dengan retas meretas," tuturnya.
Baca juga: Banjir Dukungan Terkait Kasusnya, Richard Lee: Saya Terharu
Baca juga: Sehari Usai Dipulangkan dari Polda Metro Jaya, Richard Lee Ogah Bahas Kasusnya Lagi, Hanya Fokus Ini
Dalam kesempatan itu, Razman menerangkan alasan penangkapan Richard Lee.
Pihak kepolisian menduga adanya seperti peretasan terhadap akun yang sudah disita.
Lantaran setiap Richard Lee membagikan unggahan di Facebook, maka juga akan muncul di Instagram.
Kondisi tersebut pun membuat heran pihak kepolisian hingga akhirnya diusut.
"Mereka duga ada masuk akun baru tapi tetap menggunakan akun lama," terang Razman.
"Sehingga setiap di-post di facebook, ter-post di Instagram dan mereka heran."
"Setelah dicek ini dianggap sesuatu, oke mereka jadikan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, ditemui setelah jalani pemeriksaan, Richard Lee tak banyak berkomentar.
Ia hanya mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak dari kepolisian serta masyarakat.
"Sehat luar biasa, thank you banget semuanya, saya nggak bisa ngomong banyak, saya capek banget."
"Yang bisa saya ucapkan terima kasih sekali dan banyak masyarakat Indonesia yang doain," jelas Richard Lee.
Lanjut, pihak kepolisian menegaskan penangkapan Richard Lee bukan lanjutan dari laporan artis Kartika Putri.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sang dokter diduga lakukan aksi ilegal.
Selain itu, kepolisian juga menemukan bahwa ada upaya dari Richard Lee untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita bedakan laporan saudari K tentang pencemaran nama baik."
"Saudara RL itu tentang illegal action dan juga penghilangan barang bukti," ungkap Kombes Pol Yusri.
Kendati demikian, barang bukti yang dimaksud itu berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
"Apa yang dihilangkan oleh yang bersangkutan? Ada barang bukti kasus yang dilaporkan saudari K."
"Kemudian itu yang diambil oleh yang bersangkutan dan juga dihilangkan barang bukti tersebut," lanjutnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri juga meluruskan terkait adanya penangkapan paksa.
Ia menjelaskan di pagi hari pihaknya secara baik-baik datang ke rumah Richard Lee untuk penjemputan.
Akan tetapi dokter 35 tahun ini disebut tidak mau ikut apabila tidak ada surat-surat terkait.
Sampai pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian berhasil melengkapi surat penangkapan untuk Richard Lee.
"Ini kemarin sudah kita ke kediamannya, kita berusaha untuk kooperatif tetapi yang bersangkutan tidak mau."
"Dengan surat panggilan kita bacakan, jadi tidak ada upaya paksa," pungkas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.