Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka Tapi Polisi Tak Lakukan Penahanan, Apa Alasannya?
Polisi menyampaikan ada dua alasan yang jadi pertimbangan objektif dan subjektif penyidik sehingga tidak melakukan penahanan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya menyatakan tidak perlu menahan Jerinx SID yang berstatus tersangka dalam kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.
Polisi menyampaikan ada dua alasan yang jadi pertimbangan objektif dan subjektif penyidik sehingga tidak melakukan penahanan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri dalam penanganan kasus UU ITE.
"Kalau dalam ITE penanganan kasus diakomodir juga di dalam SE Kapolri, di mana dalam KUHP juga ada dua, subjektif dan objektif," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
"Kalau objektif dalam pasalnya bisa ditahan dan sebagainya dan alasan subjektifnya ada tiga hal, pertama dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Tubagus.
Baca juga: Jerinx SID Pulang ke Bali, Statusnya Tetap Tersangka
Dalam proses penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa Jerinx cukuo kooperatif. Tubagus menilai bahwa proses penyidikan dan juga mediasi yang diupayakan polisi sejauh ini berlangsung baik.
Baca juga: Adam Deni Bakal Kawal Laporannya Terhadap Jerinx SID hingga Persidangan
"Kemudian penyidik berkesimpulan bahwa tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan, kedua barang bukti sudah disita penyidik sehingga tidak mungkin dihilangkan," bebernya.
Baca juga: Mediasi 2 Jam di Polda Metro, Jerinx Sebut Terjadi Proses Saling Memaafkan
"Kemudian tersangka juga telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Meski begitu, kepolisian dalam hal ini masih berupa membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor.
Tubagus menyebut proses mediasi tersebut tidak terbatas dan memungkinkan hal tersebut kembali berjalan.
"Tapi kami tegaskan masih ada ruang di sini untuk upaya mediasi lagi antara pelapor dan terlapor. Pak Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya dan baik," kata Tubagus.
"Poinnya salah satunya mengedepankan penegakkan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi dan itu tak terbatas," lanjut Tubagus.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.