Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Jennifer Jill Terima Putusan Hakim
Menurut pengacar Jennifer Jill, vonis enam bulan rehabilitasi adalah buah manis dari perjuangan kliennya selama persidangan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill, istri Ajun Perwira, menerima vonis enam bulan rehabilitasi, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, menyampaikan hal itu mewakili kliennya, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
"Putusan hakim yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yg ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi-saksi, bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," kata Sahala Siahaan.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Kuasa Hukum Jennifer Jill Bongkar Alasan Kliennya Konsumsi Sabu, Sebut Depresi dan Bisnis Bermasalah
"Tapi memang di dalam sudah kami sampaikan, sejauh ini kami menerima. Tapi tetap hakim memberikan waktu selama 14 hari," sambungnya.
Bagi Sahala, vonis enam bulan rehabilitasi adalah buah manis dari perjuangan wanita 50 tahun itu selama menjalani persidangan.
"Finalnya Majelis Hakim sependapat korban penyelahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara," ucapnya.
Sahala menyebut kalau pihak Jennifer Jill masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, baginya, pembelaan kliennya didalam persidangan diterima Hakim.
"Perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhab juga diterima," ungkapnya.
Menurut Sahala, saat ini yang dipikirkan adalah kesiapan Jennifer Jill, istri Ajun Perwira. Apakah ia sanggup menjalani rehabilitasi di Panti Rehab.
"Kami berharap dari enam bulan itu dipotong dari rehabilitasi yang dijalaninya di BNN," ujar Sahala Siahaan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill, bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.
Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,38 gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.