Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill, istri Ajun Perwira, divonis 6 bulan jalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan didalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Jennifer Jill Bongkar Alasan Kliennya Konsumsi Sabu, Sebut Depresi dan Bisnis Bermasalah
"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," tambahnya.
Namun, Muhammad Irfan memerintahkan Jennifer Jill menjalani vonis enam bulan tidak di dalam penjara, melainkan menjalaninya di panti rehabilitasi.
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," jelasnya.
"Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Muhammad Irfan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill, bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.
Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,38 gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.