Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
instagram.com/jennifer_ipel
Tajir Melintir, Jennifer Jill 'Tepergok' Keramas di Tempat Cuci Piring, Istri Ajun Perwira: I'm Fine 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill, istri Ajun Perwira, divonis 6 bulan jalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan didalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jennifer Jill Bongkar Alasan Kliennya Konsumsi Sabu, Sebut Depresi dan Bisnis Bermasalah

"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," tambahnya.

Namun, Muhammad Irfan memerintahkan Jennifer Jill menjalani vonis enam bulan tidak di dalam penjara, melainkan menjalaninya di panti rehabilitasi.

Jennifer Jill di Gedung Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/2/2021).
Jennifer Jill di Gedung Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Muhammad Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill, bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.

Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,38 gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas