Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf
Video berisi tayangan Olivia Jensen menjatuhkan bendera merah putih berbuntut panjang.
Tayang:
Editor:
Adi Suhendi
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Berita Populer