Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf

Video berisi tayangan Olivia Jensen menjatuhkan bendera merah putih berbuntut panjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri. 

"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.

Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas