Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya

Aktris Olivia Jensen harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Mabes Polri, terkait kasus dugaan pelecehan bendera Indonesia.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya
Instagram @oliviajensen
Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Olivia Jensen harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Mabes Polri, terkait kasus dugaan pelecehan bendera Indonesia.

Adalah LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang membuat laporan ke Mabes Polri.

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mendatangi Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf

Baca juga: Gara-gara Video Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Akan Dilaporkan

Setelah tiga jam bertemu petugas, Gurun Arisastra mengklaim laporan yang ia buat diterima.

"Tadi kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah laporan diterima," kata Gurun Arisastra.

Seperti apa kasus ini ? Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya.

Buat konten pakai bendera merah putih hingga menyentuh tanah, Olivia Jensen sampaikan permintaan maaf.
Buat konten pakai bendera merah putih hingga menyentuh tanah, Olivia Jensen sampaikan permintaan maaf. (Instagram @oliviajensen)

Berawal dari Aksi TikTok Olivia Jensen

Berita Rekomendasi

Kasus berawal saat Olivia Jensen sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.

Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.

Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih kebawah. Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.

Tanda Bukti Laporan Polisi Belum Keluar, Pelapor Olivia Jensen Bakal Datang Senin
Gurun menambahkan, ia belum bisa memberikan bukti laporannya terhadap Olivia Jensen, lantaran tanda buktinya belum dikeluarkan petugas kepolisian.

"Karena ada berkas laporan yang belum lengkap, jadi bukti laporannya belum keluar. Rencananya Senin pagi saya datang lagi," ucapnya.

Artis Olivia Jensen berpose saat acara peluncuran teaser film Temen Kondangan di Jakarta, Jumat (20/12/2019).  MNC Pictures merilis film panjang komedi romantis Temen Kondangan pada awal tahun depan, 30 Januari 2020. Produksi film telah dirampungkan sejak Oktober lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Olivia Jensen berpose saat acara peluncuran teaser film Temen Kondangan di Jakarta, Jumat (20/12/2019). MNC Pictures merilis film panjang komedi romantis Temen Kondangan pada awal tahun depan, 30 Januari 2020. Produksi film telah dirampungkan sejak Oktober lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Gurun menyebutkan bahwa dirinya membawa beberapa bukti yang bisa menjerat Olivia Jensen ke ranah hukum, karena diduga sudah melecehkan bendera Indonesia.

"Kami membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah sama Olivia Jensen di instagramnya, serta bukti yang lain," ungkapnya.

Gurun yakin laporannya terhadal Olivia Jenaen di Mabes Polri bisa diteruskan oleh penyidik sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Harusnya diproses. Karena ini sudah melecehkan Bendera Indonesia, dimana Bendera itu ada setelah perjuangan para pahlawan dengan darah dan air mata," ujar Gurun Arisastra.

Olivia Jensen Dianggap Melecehkan Bendera Indonesia
Usai membuat laporan, Gurun Arisastra mengatakan alasan dirinya mempolisikan Olivia Jensen lantaran sang artis sudah melecehkan bendera Indonesia.

"Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Kemudian, Gurun menilai harusnya Olivia Jensen sebagai publik figur memahami, bahwa bendera merah putih Indonesia memiliki nilai sakral yang memang harus dihormati dan dihargai.

"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.

Gurun menyebut, bendera merah putih ada karena perjuangan para pahlawan yang berjuamg memerdekakan Indonesia dengan darah dan air mata.

"Maka, sudah menjadi tugas kami untuk kemuliaan bendera negara Indonesia," tegasnya.

Gurun menegaskan kalau aksi Olivia Jensen diduga sudah menghilangkan kemuliaan bendera merah putih yang menjadi benderw Negara Indonesia.

"Maka ini harus diproses hukum," ungkapnya.

Olivia Jensen sampaikan permintaan maaf lewat InstaStory, Kamis (19/8/2021).
Olivia Jensen sampaikan permintaan maaf lewat InstaStory, Kamis (19/8/2021). (Instagram @oliviajensen)

Minta Maaf

Aktris Olivia Lubis Jensen atau Olivia Jensen meminta maaf atas aksinya yang membuang bendera merah putih untuk membuat konten.

Hal itu diketahui melalui video singkat permintaan maafnya di Instagram cerita miliknya.

""Untuk temen-temen semuanya, aku minta maaf sekali atas kesalahan yang terjadi," kata Olivia Jensen dikutip di Instagram cerita, Jumat (20/8/2021).

Dia menegaskan tidak ada maksud untuk melecehkan Tanah Air lewat aksinya dengan membuang bendera tersebut.

"Tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan," sambungnya.

"Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya. Terima kasih teman-teman," sambungnya.

Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum
Olivia Jensen sudah meminta maaf di instagram terkait aksinya yang viral di media sosial dan diduga sudah melecehkan bendera Indonesia.

Gurun menegaskan, sebagai manusia, ia sudah memaafkan Olivia Jensen. Namun, dirinya merasa aksi dari artis cantik itu sudag kelewatan.

"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.

Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Arie Puji Waluyo/ARI).

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Fandi/Fauzi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas