Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Mulai Berbenah Rumah untuk Sambut Kepulangan Saipul Jamil

Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari tahanan pada tanggal 2 September 2021 mendatang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Mulai Berbenah Rumah untuk Sambut Kepulangan Saipul Jamil
Warta Kota
Saipul Jamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari tahanan pada tanggal 2 September 2021 mendatang.

Meski belum mau membenarkan kabar tersebut, keluarga sudah mulai melakukan persiapan jelang kepulangan Saipul Jamil.

Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, mengatakan kondisi adiknya itu dalam keadaan sehat.

Saat ini, ia dan keluarga sedang merapikan rumah milik Saipul Jamil.

"Alhamdulillah kondisinya baik," ujar Samsul Hidayatullah kepada Tribunnews.com, Minggu (22/8/2021).

"Saat ini lagi bebenah rumahnya untuk persiapan menyambut kehadiran pemiliknya (Saipul Jamil)," jelasnya.

Baca juga: Tak Sabar Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Kangen Keluarga

BERITA REKOMENDASI

Terkait kabar Saipul Jamil akan bebas pada September mendatang, Samsul tak berani memberikan konfirmasi.

"Baiknya tanyakan langsung ke Humas Dirjen Pas," ucapnya.

Kangen keluarga

Sudah lima tahun lebih pedangdut Saipul Jamil mendekam di penjara karena kasus pencabulan dan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari dua kasus yang menjeratnya, Saipul Jamil menerima vonis delapan tahun kurungan penjara.


Saipul Jamil meminta keluarga mengurusi Peninjauan Kembali (PK), agar ia bisa bebas dari penjara lebih cepat dari masa hukuman.

Tapi, proses PK belum diputus Mahkamah Agung (MA), karena berkasnya masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Keinginan Saipul Jamil Bebas dari Penjara Saat Lebaran Tahun Ini Pupus

Lantas, bagaimana kondisi pria yang akrab disapa Bang Ipul itu selama lima tahun di penjara?

"Alhamdulillah kondisinya bang Ipul baik," kata Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel usai bertemu petugas Pengadilan.

Keluarga pedangdut Saipul Jamil didampingi kuasa hukum sambangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Keluarga pedangdut Saipul Jamil didampingi kuasa hukum sambangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Samsul menambahkan, bahwa beberapa bulan belakangan ini, pria 40 tahun tersebut sempat menanyakan proses PK di MA.

"Sempat nanyain dan saya bilang enggak tahu, karena belum ada informasi kan. Eh ternyata berkas belum jalan di Pengadilan," ucapnya.

Samsul tak menampik mantan suami Dewi Perssik itu sudah tidak sabar menghirup udara segar dan bebas dari penjara, untuk kembali berkarier.

"Cuma saya bilang sabar aja. Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas juga atas proses hukum ini. Dia bilang rindu juga sama keluarga dan semuanya,"  jelasnya.

Namun, Samsul berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan berkas PK mantan personil G4UL itu ke MA, agar segera diputus.

"Biar ketahuan kan, kalah diterima ya alhamdulillah, enggak diterima pun kami ikhlas," ungkapnya.

Samsul sadar dirinya tidak bisa melakukan intervensi kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan MA, untuk mengabulkan proses PK Saipul Jamil.

"Apapun prosesnya nanti berjalan lancar dan dia (Saipul Jamil) sehat," ujar Samsul Hidayatullah.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan beralaah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas