Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sampaikan Pledoi, Jeff Smith Minta Namanya Dibersihkan dan Direhabilitasi

Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sampaikan Pledoi, Jeff Smith Minta Namanya Dibersihkan dan Direhabilitasi
Instagram @mr.jeffsmith
Ady Wibowo menambagjan, Jeff Smith ditangkap di salah satu basecamp management di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Ada dua nota pembelaan atau pledoi, yakni dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya.

Namun, dalam persidangan, suara Jeff Smith tidak terlalu jelas sehingga tak begitu terdengar kepada tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengatakan bahwa kliennya memang benar menyiapkan sendiri nota pembelaannya.

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Jeff Smith akan Ajukan Pledoi

"Kan minggu lalu hakim bilang, apabila ada pembelaan yang mau disampaikan sendiri, silahkan dibuat. Dan benar saja Jeff menyiapkan sendiri dan membacakamnya langsung nota pembelaan itu," kata Aldi Surya Kusuma usai sidang.

Berikut kabar terbaru kelanjutan dari kasus narkoba aktor Jeff Smith, polisi temukan barang bukti ini.
Berikut kabar terbaru kelanjutan dari kasus narkoba aktor Jeff Smith, polisi temukan barang bukti ini. (Instagram @mr.jeffsmith)

Aldi menambahkan, ia mewakili Jeff juga membacakan nota pembelaannya, meminta hakim memenuhu tiga poin isi pledoinya itu.

Berita Rekomendasi

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ucap Aldi saat membacakan pledoi.

"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.

Kedua, Aldi menganggap kekasih Aisyah Aqilah itu adalah penyalahguna atau pecandu narkotika. Sehingga, Aldi menganggap Jeff layak dibebaskan dari penjara dan dimasukan ke panti rehabilitasi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkapnya.

Kemudian, poin terakhir adalah Aldi meminta hakim membersihkan nama Jeff Smith dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Aldi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya, yakni menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan.

"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.

Sebelum agenda nota pledoi, Jeff Smith dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Oleh karena itu, Jeff Smith dituntut JPU yang meminta hakim memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas