Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk Vicky PrasetyoTak Bisa Mengobati Luka Hatinya

Selebritas Angel Lelga tidak mau ikut pusing dengan vonis yang dinantikan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk  Vicky PrasetyoTak Bisa Mengobati Luka Hatinya
Kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777
Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk Vicky Prase Tak Bisa Mengobati Luka Hatinya dan Keluarga 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Angel Lelga tidak mau ikut pusing dengan vonis yang dinantikan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo.

Sebab, bagi Angel Lelga, setelah laporannya dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya sudah menyerahkan kepada Majelis Hakim.

"Kan mau divonis. Saya menunggu aja berapa lamanya. Saya ikutin hakim saja," kata Angel Lelga ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda, Angel Lelga Santai, Lega Mantan Suami Sudah Rasakan Dipenjara

Baca juga: Cara Angel Lelga Beri Pengertian Saat Anaknya Melihat Vicky Prasetyo Lakukan Penggerebekan

Namun bagi Angel, Vicky yang sempat masuk penjara belum bisa membuat hatinya senang, walau ia mengaku lega suaminya sempat dibui.

"Penjara buat Vicky, saya rasa tidak bisa mengobati bagaimana lukanya keluarga saya ya seorang perempuan," ucapnya.

Bukan bicara soal dendam, namun Angel menilai aksi penggerebekan Vicky sudah membuatnya sangat malu dan merasa sangat dijebak.

Berita Rekomendasi

"Ini orang yang menjebak saya, setelah dijebak dan didorong kedalam kamar, abis itu dia cemarkan nama saya dan bawa bawa nama allah, terus bentuk opini terus," jelasnya.

Angel Lelga ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Angel Lelga ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, belum lama ini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Bagi saya penjara belum ada apa-apanya buat Vicky Prasetyo," sambungnya.

Angel mengaku sudah memaafkan Vicky. Ia tak mau jadi pendendam.

Namun, proses hukum diakuinya tidak akan membuat suami Kalina Oktarani itu jera.

Baca juga: BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Datangi Pengadilan, Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan, Vicky Prasetyo Hanya Bisa Pasrah

"Kecuali satu, dia benar benar bertaubat dan berubah. Taubat bukan buat konten, kalau mereka terus begitu, drama keluarganya gak akan habis," ujar Angel Lelga.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo melakukan aksi nekat yakni menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu mereka masih berstatus suami istri di tahun 2018.

Vicky Prasetyo dengan membawa awak media untuk mengabadikan aksinya itu, melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga melakukan perzinahan di rumah dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Setelah aksi penggerebekan yang terjadi di tahun 2018, Angel Lelga yang tidak terima melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media massa.

Angel Lelga Sudah Lega Vicky Prasetyo Menanti Vonis

Vicky Prasetyo batal mendengar pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasusnya dengan Angel Lelga yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media massa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo karena tak siap dengan berkas putusan lantaran salah satu hakim diganti.

"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Angel Lelga yang menjadi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Vicky Prasetyo itu, tidak menuntut banyak hal terhadap Hakim yang memutus perkara ini.

"Kalau dari saya sih ngikutin hakim aja," kata Angel Lelga yang ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Angel tak mau memusingkan penundaan pembacaan vonis hakim terhadap mantan suaminya, Vicky. Sebab, itu adalah kewenangan dari hakim.

"Saya santai aja sih. Karena bagi saya, saat dia (Vicky) di penjara dan dijadikan tersangka, hemm disitu saya sudah lega," ucapnya.

"Penundaan vonis ini saya sih udah gak mikirin, lagi sibuk bisnis juga," sambungnya.

Namun, Angel Lelga tak menampik secara personal dirinya sudah memaafkan Vicky Prasetyo.

Hanya saja kembali lagi, Angel Lelga menginginkan proses hukum tetap berjalan agar bisa membuat Vicky Prasetyo jera dan tidak ada lagi wanita yang senasib dengan dirinya.

"Saya tinggal tunggu berapa lama putusannya. Ya sampai ke titik vonis ini, ya ini lah hasil dari kesabaran saya selama tiga tahun ini," ujar Angel Lelga.

Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hakim Tunda Sidang 2 September 2021

Sidang putusan ditunda selama satu minggu dan akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada 2 September 2021.

"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," lanjutnya.

Vicky Prasetyo sejatinya hari ini menerima putusan vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik di media elektronik.

Jaksa penuntut umum menuntut Vicky dengan hukuman penjara 8 bulan atas laporan yang dilakukan Angel Lelga beberapa waktu lalu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas