Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara
Berikut ini perjalanan kasus hukum pedangdut Saipul Jamil yang akhirnya resmi bebas murni, Kamis (2/9/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus hukum pedangdut Saipul Jamil yang akhirnya resmi bebas murni, Kamis (2/9/2021).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Saipul Jamil akhirnya bebas resmi dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menjalani masa tahanan selama 5 tahun.
Saat Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang, sang kekash, Indah Sari beserta sejumlah orang lainnya menggelar acara penjemputan.
Indah Sari sudah hadir di Lapas sejak pagi.
Ia membawa bucket bunga mawar.
Baca juga: Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Dijemput Pacar Pakai Porsche Hingga Ngebet Ingin Makan Ketoprak
Tak hanya itu, ia menjemput Saipul Jamil dengan menggunakan mobil porsche merah.
Indah Sari terlihat setia mengemudikan mobil porsche bewarna merah dengan atap terbuka.
Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil menyampaikan terima kasihnya kepada Indah Sari.
Pria yang akrab disapa Ipul itu tampak bahagia dan sumringah, melihat perhatian Indah yang begitu besar kepadanya saat menyambut kebebasannya itu.
"Kalo ini mah bukan cuma setia lagi, super super setia," ucap pria 41 tahun tersebut.
Saipul Jamil juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga dan semua sahabat artis, yang sudah mendoakannya selama di dalam penjara.
"Terutama buat penggemar, saya terima kasih. Pokoknya I love you full," ujar Saipul Jamil.
"Terima kasih sudah mendoakan bang Ipul sampai saat ini. Buat temen-temen artis juga terima kasih sudah mensupport saya, (untuk) Inul, Ramzi, mantan istri saya, Dewi Perssik," ucap Saipul Jamil sembari tersenyum lebar.
Baca juga: Dewi Perssik Akui Saipul Jamil Pernah Ancam Angga Wijaya Jika Bikin Kecewa, Apa Ancamannya?
"Terima kasih juga, kepada yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu," tambahnya.
Tak lupa ia juga ucapkan kepada para sipir Lapas Cipinang yang diketahui selama lima tahun di penjara telah menjadi rekan terdekatnya.
"Saya selalu berdoa sama Allah, Allah beri saya kekuatan mudah mudahan saya pulang dalam keadaan sehat terus masih ada nyawa, masih bisa membahagiakan orang-orang yang saya sayangi," ungkapnya.
"Pokoknya terima kasih kepada keluarga besar LP Cipinang, Pak Tonny (Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang)," imbuhnya lagi.
Setelah meninggalkan Lapas Cipinang, Saipul Jamil ke makam orang tuanya.
Ia juga menyatakan akan mengunjungi makan mantan istrinya, Virginia Anggraeni, lalu dilanjutkan dengan mandi di laut.
"Hari ini niat saya pertama mau ke makam orang tua dan juga mau ke makam almarhumah istri," kata Saipul Jamil.
"Setelah itu saya pengin mandi di laut, tapi lautnya di mana saya belum tahu. Soalnya saya selama ini kan mandi pakai air penjara gitu ya," tambahnya.
Di balik hukuman yang dijalaninya, Bang Ipul ini berupaya untuk mengambil hikmah.
Kata Bang Ipul, banyak sekali pelajaran dan pengalaman berharga selama menjalani masa hukuman di penjara.
"Teman-teman hati-hati, berpijaklah, kita tidak tahu di mana ada musuh," ujar Saipul Jamil.
"Bisa jadi teman yang kita anggap baik ternyata dia adalah musuh kita yang penting kita ikhlas," tuturnya.
Baca juga: Saipul Jamil Aktif Pembinaan Musik Selama 5 Tahun di Penjara
Bebas Murni Setelah Mendapat 30 Bulan Remisi
Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan Saipul Jamil berstatus bebas murni.
"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni," kata Tonny dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).
"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari total hukuman.
Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.
"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan.
Perjalanan Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda.
Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.
Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Trauma, Kapok Lakukan Tindak Asusila hingga Membawanya Dihukum 5 Tahun Penjara
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kasus Suap
Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
(Tribunnews.com/Daryono/Indah Aprilin) (Tribun Network/ari/bay/vio/wly) (Kompas.com/Cynthia Lova)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.