Tretan Muslim dan MLI Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Pilih Bungkam karena 2 Alasan
Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya berinisial RA yang berperan sebagai pemasok narkoba dan WL sebagai kurir
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka soal kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mengenai ini, sang sahabat, Tretan Muslim mengaku sudah mengetahui kalau Coki menggunakan sabu-sabu sebeluk diciduk Polisi.
Hal ini diungkapkan Tretan Muslim dan CEO Majelis Lucu Indonesia (MLI), Patrick Effendy saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Deddy Corbuzier, baru-baru ini.
"Lu (Patrick) itu, dari pihak MLI, tahu enggak kalau Coki pengguna?" tanya Deddy Corbuzier mengawali.
"Tahu," jawab Tretan Muslim dan Patrick singkat, dikutip Tribunnews, Minggu (5/9/2021).
Deddy lantas bertanya mengapa Tretan Muslim dan Patrick Effendy tidak langsung segara menindaklanjuti masalah Coki Pardede sehingga tak harus ditangkap atas kasus narkotika.
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan 64 Pengedar dan 150 Ratusan Pemakai Narkotika
"Kenapa kalau kalian tahu dia pengguna, kalian tidak laporkan untuk direhab (rehabilitasi), kenapa dibiarkan?" tanya Deddy.
Patrick menyebut ada dua alasan yang membuat dirinya bungkam selama ini yakni masalah pekerjaan dan ketidaktahuan melapor.
"Satu dari sisi kerjaan, kontrak segala macam.
Tapi yang paling jadi pemikiran berat, harus ke siapa? ke BNN (Badan Narkotika Nasional) misalnya, kemana? Terus apa yang terjadi?" ungkap Patrick.
Patrick sebenarnya sudah ingin memberitahu Deddy Corbuzier mengenai masalah ketergantungan narkoba yang dialami Coki, tapi niat itu tidak terealisasikan.
Patrick pun memutuskan mengurus masalah Coki Pardede bersama pendeta Yerry.
Pendeta Yerry diketahui menjadi tempat curhat terpercaya bagi Coki Pardede.
Pendeta Yerry memberikan nasihat dan program khusus untuk menghilangkan kecanduan Coki Pardede terhadap obat haram tersebut.
Coki sempat mau berhenti menggunakan obat-obatan terlarang.
Namun, sejumlah faktor membuatnya kembali mengonsumsi sabu.
Sebagai tambahan, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya berinisial RA yang berperan sebagai pemasok narkoba dan WL sebagai kurir.
Hal ini diungkapkan Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Yusri menegaskan penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan siapa dalang dari kasus ini.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasa 112 juncto 132 no.35 tahun 2009 tentang naroba dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari komika Coki Pardede berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.