Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Gembira, Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan

Sebelumnya Dipo Latief dikabarkan mengajukan permohonan praperadilan kasus penggelapan Nikita Mirzani kembali dibuka. Alasannya ada bukti baru.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Gembira, Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani gembira mendengar permohonan praperadilan Dipo Latief ditolak sepenuhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

"Alhamdulillah praperadilan ditolak," kata Nikita Mirzani saat video call dengan awak media, Selasa (7/9/2021).

Ibu tiga anak itu tak henti-hentinya bersyukur langkah Dipo Latief untuk mempolisikannya lagi berujung kegagalan.

"Gua bahagia banget hari ini," ucap Niki, sapaan akrabnya.

Baca juga: Dipolisikan Nikita Mirzani, Pihak Dipo Latief Kaget Sudah Dapat Surat Panggilan Polisi: Kami Bingung

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Dipo Latief Mantan Suami Nikita Mirzani

Niki menegaskan dirinya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait putusan praperadilan Dipo Latief yang ditolak Pengadilan.

Nikita Mirzani vs Dipo Latief
Nikita Mirzani vs Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

"Nanti sore gua akan bicara ya," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018

Niki dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.

Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sehingga, kasus tersebut tidak diteruskan polisi. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas