Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Holywings Kemang Digerebek Imbas Langgar Aturan PPKM, Nikita Mirzani: Mungkin Lagi Apes

Aktris Nikita Mirzani merupakan salah satu pemegang saham Holywings. Ia angkat bicara soal Holywings Kemang yang disanksi akibat langgar aturan PPKM.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Holywings Kemang Digerebek Imbas Langgar Aturan PPKM, Nikita Mirzani: Mungkin Lagi Apes
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 

Terkait penggerebekan yang terjadi di Holywings Kemang beberapa hari lalu, Nikita menyebut tempat itu sedang apes.

Niki mengaku tak kaget ketika mendengar kabar penggerebekan yang terjadi karena pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Ya cuma mungkin memang lagi apesnya aja gitu," tutur Nikita Mirzani di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

"Nggak (kaget) biasa aja," bebernya.

Baca juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani: Kasihan Sama Pegawainya

Baca juga: Holywings Kemang Disegel Satpol PP, Nikita Mirzani: No Comment

Meski dirinya berada di jajaran pemilim saham, Nikita tak bisa berkomentar banyak soal penggerbekan itu.

Berita Rekomendasi

"Ya walaupun gue pemilik saham gitu, tapi kalau untuk urusan begitu-begituan gue gak bisa komentar apa-apa," jawabnya sembari tertawa.

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Beberapa hari lalu klub malan Holywings Kemang digerebek pihak kepolisian karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Polisi membubarkan kerumunan anak muda yang berada di tempat tersebut karena kedapatan berkerumun.

Akibatnya, tempat tersebut harus menerima hukuman ditutup sementara selama tiga hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas