BREAKING NEWS: Aktor Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Vonis terhadap Jeff Smith dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jeff Smith menerima vonis lima bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Vonis terhadap Jeff Smith dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith bin Milton Carey Smith dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua persidangan.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana selama lima bulan kurungan penjara," tambahnya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Jeff Smith Minta Namanya Dibersihkan dan Direhabilitasi
Kemudian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta Jeff Smith menjalani hukuman dari dalam penjara.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram dan tembakau seberat 44 gram, disita negara untuk dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja. (