Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

BREAKING NEWS: Aktor Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Vonis terhadap Jeff Smith dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in BREAKING NEWS: Aktor Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Instagram @mr.jeffsmith
Ady Wibowo menambagjan, Jeff Smith ditangkap di salah satu basecamp management di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jeff Smith menerima vonis lima bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Vonis terhadap Jeff Smith dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith bin Milton Carey Smith dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua persidangan.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana selama lima bulan kurungan penjara," tambahnya.

Baca juga: Sampaikan Pledoi, Jeff Smith Minta Namanya Dibersihkan dan Direhabilitasi

Kemudian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta Jeff Smith menjalani hukuman dari dalam penjara.

"Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).
Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Rekomendasi Untuk Anda

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram dan tembakau seberat 44 gram, disita negara untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja. (

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas