Diduga Menipu Pesinetron Fahri Azmi dan Catut Nama Jokowi, AH Bantah Gunakan Dokumen Negara
Pihak AH dokumen negara yang diduga digunakan AH untuk menipu Fahri Azmi sebesar Rp 75 juta, tidak benar adanya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lenarki Latupeirissa, kuasa hukum AH pelaku dan tersangka penipuan yang mengaku diutus Jokowi, buka suara terkait dokumen dari Kepresidenan Republik Indonesia yang diduga digunakan untuk aksi penipuan Rp 75 juta.
Lenarki menegaskan kalau dokumen negara yang diduga digunakan AH untuk menipu Fahri Azmi sebesar Rp 75 juta, tidak benar adanya.
"Jadi menurut AH, dia tidak pernah menunjukan langsung dokumen itu ke FA (Fahri Azmi). Untuk mencatut nama Presiden juga tidak pernah sama sekali," kata Leinarki Latupeirissa dalam jumpa persnya di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi
Baca juga: Fahri Azmi Laporkan AH yang Mengaku Utusan Jokowi, Sang Artis Disebut Sakit Hati, Ada Motif Asmara
Lantas, bagaimana dokumen negara itu ada di kediaman AH? Lenarki menegaskan itu memang dibuat AH tapi bukan untuk dilakukan sebagai aksi penipuan.
"Dokumen itu AH membuatnya sebagai kebanggaan diri buat dilihatkan ke keluarga atau secara internal. AH tidak gunakan berkas itu kepada orang diluar internalnya," ucapnya.
Mengenai berkas negara bisa sampai ditangan pria 25 tahun itu, Lenarki memastikan dokumen itu diberikan istri AH kepada Fahri.
Lenarki menilai Fahri tidak mendapatkan dokumen itu langsung dari tangan AH dan digunakannya dalam menjalankan aksi penipuan Rp 75 juta.
"Saya tantang FA (Fahri Azmi), buktikan saja AH menggunakan dokumen itu untuk melakukan tindak pidana penipuan. Saat berkas itu diperlihatkan dan dikasih kamu, coba buktikan," jelasnya.
Bagi Lenarki, dokumen yang berlabelkan Kepresidenan RI yang ada ditangan Fahri, tidak layak menjadi barang bukti menjerat dan mempolisikan AH.
"Kalau kamu minta sama istrinya dan baru diberikan ke kepolisian, dokumen itu tidak digunakan dong untuk melakukan penipuan. Nah berkas itu tidak ada unsur pidananya," terangnya.
"Karena penyidik menerima dokumen itu dari FA (Fahri Azmu), bukan dari AH saat penangkapan terjadi di Palembang," tambahnya.
Lenarki mengatakan kalau istri AH memberikan dokumen tersebut karena dirayu oleh Fahri. Karena buta hukum, istri AH memberikannya.
"Ya pas memberikan, istri AH gak tau baik atau tidak nih dokumen ini diberikan karena dia buta hukum," ungkapnya.