UPDATE Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari
Berikut kabar terbaru dari kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani soal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Diketahui pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba.
Kini keduanya tengah menjalani rehabilitasi di sebuah panti di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sejak diamankan pada awal Juli 2021, kini kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani memasuki babak baru.
Kasih Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengungkapkan telah menerima berkas perkara.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Apa Kabar Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie? Kejaksaan Sebut Masih Diproses Polisi
Bani menerangkan, berkas diberikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pada akhir Agustus 2021, kemarin.
Dari situ, pihak Kejaksaan Jakarta Pusat akan memeriksa kelengkapan berkas perkara.
"Iya memang waktu itu berkas sudah kami terima dari Polres Metro Jakarta Pusat, pada tanggal 27 Agustus."
"Jadi tahap pertama itu kita tugasnya sebagai penuntut umum adalah meneliti berkas," kata Bani.
Lanjut, Bani mengatakan ada waktu satu minggu untuk menyatakan kelengkapan berkas.
Apabila ditemukan adanya petunjuk baru, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Adika Bakrie, Presdir Baru Anak Usaha Grup Bakrie, Sepupu Ardie dan Nia Ramadhani
Baca juga: Kartika Putri Dinilai Merumitkan Kasusnya, Pihak Dokter Richard Lee Akui Jadi Susah Berdamai
Pihak kepolisian memiliki waktu satu hingga dua minggu untuk kembali melengkapi berkas.
Baru setelah itu jika berkas dinyatakan siap, akan dilanjutkan dengan pelimpahan ke pengadilan.
"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah itu nanti di P21 atau keluar petunjuk baru."
"Mungkin nanti bisa kita lanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga mengatakan tidak ditemukan adanya alat bukti baru.
Sehingga alat bukti di kasus Ardi Bakrie dan istri yakni alat hisap, sabu, serta ponsel sang sopir.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti tambahan."
"Barang bukti hanya alat hisap, sabu, dan handphone driver yang memesan," terang Kompol Indraweny.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dipo Latief Minta Tes DNA, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Mencium Ada Usaha Ingin Menjatuhkan Kliennya
Akan tetapi sebelum itu polisi berhasil menangkap sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sosok berinisial ZN ini diminta untuk memesan dan mengambil sabu untuk sang majikan.
Dari tangan ZN, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita satu klip narkoba jenis sabu.
Kemudian keduanya digiring ke kantor polisi, Ardi Bakrie akhirnya menyerahkan diri setelah dihubungi istrinya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.