10 Bulan Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia: Aku Tafakur Total
Penyanyi Reza Artamevia menjalani rehabilitasi selama 10 bulan di BNN Lido, untuk melepas ketergantungannya terhadap narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia menjalani rehabilitasi selama 10 bulan di BNN Lido, untuk melepas ketergantungannya terhadap narkoba.
Selama di sana, Reza Artamevia fokus membenahi hidupnya. Ia rutin beribadah.
“Di sana, jadi benar-benar masa yang, tafakur total aku di sana. Jadi, benar-benar bisa ibadah. Karena enggak lain di sana kerjaku beribadah terus saja,” kata Reza dikutip dari kanal YouTube MAIA ALELDUL TV, Kamis (9/9/2021).
Menurut dia, para pasien di panti rehabilitasi dibimbing oleh seorang konselor.
Konselor adalah orang yang memfasilitasi setiap pasien untuk pulih perlahan hingga menyediakan gawai untuk menghubungi keluarga.
Baca juga: Reza Artamevia Cerita Titik Terendah dalam Hidupnya
“Dikasih konselor satu. Dia perhatikan kita segala macam hal. Dia juga memulihkan dan memfasilitasi handphone buat video call dan lainnya," kata Reza.
"Alhamdulillah saya punya konselor asyik banget orangnya. Kita di sana benar-benar dimanusiakan, dituntun, dan dipulihkan,” ujar Reza Artamevia menambahkan.
Selain bimbingan konseling, Reza Artamevia juga mengikuti berbagai macam seminar yang membahas beragam topik.
“Di sana kan lembaga kesehatan ya, semuanya komplit, dokter ada semua. Jadi, isinya cuma ibadah, olahraga, dan belajar,” ucap Reza Artamevia.
“Ada juga seminar, misalnya tentang bagaimana membina hubungan sehat, apa itu adiksi dan macam-macam. Kita juga ada ustazah yang mendampingi, kayak masuk pesantren juga,” katanya lagi.
Kemudian, Reza Artamevia mengungkapkan, ada psikiater atau psikolog yang memantau kesehatan jiwa para pasien.
Oleh karenanya, Reza merasa seperti kuliah sekaligus mendapatkan pemulihan dari adiksi atas obat terlarang.
Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran pada September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dan diperintahkan menjalani sisa hukumannya di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, Reza dinyatakan bebas pada 17 Juli 2021 setelah menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.