Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku akan pikir-pikir dulu soal ajukan banding vonis empat bulan penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku akan pikir-pikir dulu soal ajukan banding vonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Pria yang akrab dengan sebutan Sang Gladiator ini menurut hakim terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga kala itu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Baca juga: Kalina Oktarani Siap Dengar Putusan Hakim Pada Kasus Vicky Prasetyo, Mengaku Khawatir

Vicky Prasetyo dan tim diberikan wakru selama tujuh hari kedepan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5000 rupiah itu yang diputus hakim," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Kamis (9/9/2021).

"Kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi.

Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Ramdan juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim kepada kliennya ini.

Sebab putusannya ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas