Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus KDRT Terhadap Yuyun Sukawati dan Anaknya, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara

Fajar Umbara juga diwajibkan bayar denda Rp 100 juta. Jika tak sanggup bayar, ia jalani hukuman tambahan 2 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus KDRT Terhadap Yuyun Sukawati dan Anaknya, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Aktor pendatang baru Fajar Umbara berpose dalam sesi pemotretan di Bentara Budaya Jakarta, Selasa (14/8/2012). Fajar turut terlibat dalam film berjudul 'Mama Cake' garapan Sutradara Anggi Umbara. Film bergenre drama komedi ini menceritakan perjalanan sehari semalam tiga sahabat untuk membeli sebungkus brownies Mama Cake. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Fajar Umbara divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, terkait kasus KDRT, dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).

Fajar Umbara dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap sang istri, Yuyun Sukawati, dan anaknya.

"Iya benar, Fajar divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas ketika dihubungi awak media, Senin sore.

Boy mengatakan jika Fajar tak bisa membayar denda, kaka dari sutradara Anggy Umbara itu akan menjalani hukuman tambahan selama dua bulan.

"Dari putusan hakim, kami memutuskan untuk pikir-pikir," ucapnya.

Baca juga: Fajar Umbara Punya Bukti Transfer Uang Pinjaman untuk Mengobati Luka Anak Yuyun Sukawati

Baca juga: Puas Dengar Tuntutan untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Merasa Perjuangannya Hampir Terbayarkan

Alasan memilih pikir-pikir karena Boy ingin berdiskusi dahulu dengan Fajar dan keluarga, selama tujuh hari waktu yang ditentukan oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Setelah berembuk, kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ungkapnya.

Boy menyebutkan Fajar Umbara menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya, untuk mengambil langkah apakah melakukan banding atau tidak.

Surya/Tribunnews
Surya/Tribunnews (Surya/Tribunnews)

"Fajar tidak ada tanggapan apa-apa. Ngikuti saja," ujae Boy Sulimas.

Diberitakan sebelumnya, H anak dari Yuyun Sukawati menerima kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan ayah sambungnya, Fajar Umbara di apartemennya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, 23 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Yuyun Sukawati Ogah Bertemu Fajar Umbara, Ingin Perkaranya Segera Disidangkan

Usai menerima kekerasan dan penganiayaan, Yuyun Sukawati dan H melaporkan Fajar ke Polsek Pondok Aren karena mencari perlindungan.

Usai melaporkan, Polsek Pondok Aren melimpahkan laporan Yuyun Sukawati dan anaknya ke Polres Tangerang Selatan guna mendapatkan tindak lanjut.

Sebelum H dianiaya, Yuyun Sukawati mengaku sudah menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara semenjak mereka menikah di tahun 2019.

Namun, Yuyun Sukawati masih merahasiakan perbuatan keji sang suami karena merasa Fajar akan berubah. Tapi, hasilnya pun sia-sia sampai anaknya ikut jadi korban dari tempramentalnya Fajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas