Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyanyi Anji Manji Besok Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Anji.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penyanyi Anji Manji Besok Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
instagram/duniamanji
Anji Manji.(instagram/duniamanji) 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji, besok, Rabu (15/9/2021), dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Anji.

"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa, (14/9/2021).

Untuk Anji, Edwin memastikan bahwa pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu hanya dihadirkan lewat daring. "(Anji secara) online, dari RSKO," tutur Edwin.

Menurut rencana, sidang perdana bakal dihelat pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Anji Manji Akan Jalani Rehabilitasi Sampai Proses Hukum Berakhir

Baca juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok

Diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).

Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,  di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.

BERITA REKOMENDASI

Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Manji Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas