Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Belum Ditahan, Tak Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding, Ingin Bebas 

Presenter Vicky Prasetyo bersikap atas vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2021 lalu. Ia tak terima.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vicky Prasetyo Belum Ditahan, Tak Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding, Ingin Bebas 
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo bersama Kalina Oktarani usai menjalani sidang pembacaan putusan yang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).Presenter Vicky Prasetyo bersikap atas vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2021 lalu. Ia tak terima. 

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo bersikap atas vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2021 lalu. Ia tak terima.

Suami Kalina Ocktaranny itu rupanya ingin mengajukan banding atas kasusnya dengan Angel Lelga ini.

Dan hari ini bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah sudah menyampaikan hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Vicky Prasetyo tidak ditahan hingga saat ini karena masih ingin mengajukan banding.

Baca juga: Akui Awalnya Mencintai Vicky Prasetyo, Angel Lelga Merasa Kini Harga Dirinya Sudah Ternodai

Baca juga: Angel Lelga Tidak Ingin Bicara Soal Vicky Prasetyo, Mersa Sudah Tak Ada Urusan Lagi dengan Mantan

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

"Iya, kita mengajukan banding tadi, hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.

Ramdan juga mengatakan sampai saat ini kliennya itu belum ditahan untuk menjalani hukuman yan sudah divonis hakim.

Berita Rekomendasi

"(Belum ditahan) belum, belum," tambahnya.

Nantinya, Vicky Prasetyo akan mengajukan banding agar dibebaskan.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Oh iya, secara normatifnya seperti itu. Iya betul (minta dibebaskan)," kata Ramdan Alamsyah.

Memori banding pun akan segera ia buat dan akan diajukan dalam waktu dekat.

"Sesegera mungkinlah, apa minggu depan atau dua minggu lagi," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada 2018 silam.

KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga
KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga (kolase Instagram/@kpipusat, YouTube/Trans TV Official)

Kasus ini sempat membawa Vicky mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 2 bulan.

Lalu Vicky diberikan masa penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan.

Dengan itu, Vicky Prasetyo dapat kembali menjalankan keseharian dan pekerjaannya seperti biasa hingga saat ini.

Namun, pada 10 September 2021 lalu, ia divonis 4 bulan penjara.

Akan tetapi hingga saat ini Vicky Prasetyo belum ditahan sebab ia ingin mengajukan banding dalam waktu dekat.

(Grid.ID/Anggita Nasution)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas