Dinar Candy Lega PB SEMMI Cabut Laporan Kasus Pornografi
Dinar Candy berurusan dengan polisi karena kasus pornografi. Kasus itu tak lepas karena ulahnya pakai bikin di pinggir jalan raya beberapa waktu lalu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy merasa lega mengetahui Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporan terkait kasus pornografi yang menjeratnya.
Sebab, wanita yang kerap tampil seksi ini sempat merasa khawatir kasus yang menyelimutinya tersebut menyeretnya ke penjara.
Makanya, Dinar Candy lega tahu pencabutan laporan yang dilakukan PB SEMMI.
Terpenting menurut Disk Joki (DJ) ini adalah dirinya bisa berdamai dengan para pelapor walaupun statusnya kini masih tersangka.
Baca juga: Cerita Dinar Candy Sempat Di-blacklist 5 Kelab Malam, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Yang Dialami Coki Pardede Bikin Dinar Candy Bingung
"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini," tutur Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Namun terlepas dari hal itu, Dinar mengaku tak ingin menghindari masalahnya ini. Tak hanya itu, Dinar nyatanya siap untuk berkomunikasi dengan PB SEMMI secara intens.
"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," ungkap Dinar Candy.
"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," sambungnya.
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Pakai Bikini di Jalan: Aku Gak Tahu itu Melanggar Hukum
Sebagai informasi, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dj Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.