Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Aksi Berbikini, Dinar Candy Siap Jalani Proses Hukum

Dinar Candy menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi aksinya berbikini di jalan raya beberapa waktu lalu.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka Aksi Berbikini, Dinar Candy Siap Jalani Proses Hukum
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi aksinya berbikini di jalan raya beberapa waktu lalu.

Meskipun kini masih berstatus tersangka, wanita dengan nama lahir Dinar Miswari ini tidak sama sekali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian. 

Disjoki asal Bandung, Jawa Barat itu pun kini mengakui jika aksinya itu telah melanggar norma dan budaya Indonesia.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Baca juga: Dinar Candy Lega PB SEMMI Cabut Laporan Kasus Pornografi

Tak hanya itu, Dinar ingin meceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

Baca juga: Ingin Beri Dukungan, Dinar Candy Rencana Ajak Dustin Tiffani Jenguk Coki Pardede

Berita Rekomendasi

"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas